Dekan FK Undip Syok setelah Praktiknya di RS Kariadi Ditangguhkan

saranginews.com – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko tampak kaget setelah praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang dihentikan sementara.

Dokter spesialis onkologi itu mengaku belum bisa memutuskan tindakan selanjutnya karena tugas klinisnya terhenti sementara menyusul meninggalnya muridnya Aulia Risma Lestari yang diduga menjadi korban perundungan.

BACA JUGA: Berpakaian serba hitam, mahasiswa dan dokter protes pemberhentian dekan FK Undip

Diangkat oleh Direktur Utama (Dirut) RSUP dr Kariadi Agus Akhmadi, surat keputusan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024 diberhentikan sementara. Namun Yan Wisnu baru menerimanya dua hari kemudian.

“Masih kita bahas dulu, kita pelajari dulu, saya belum bisa putuskan langkah selanjutnya, suratnya keluar Jumat, 30 Agustus pukul 11.30,” kata Yan Wisnu saat ditemui, Senin (9/9). 2). .) bertemu).

BACA JUGA: Kemenkes: Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma Lestari Diperas Hingga Rp 40 Juta per Bulan

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti prosedur pemberhentiannya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) RSUP Dr. Kariadi saat dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak kepolisian.

“Soal pemecatan saya, mungkin prosedurnya di RS Dr. Kariadi, tapi yang bisa saya sampaikan, saya sudah berobat ke Dokter selama 16 tahun. RS Kariadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Jilbab, Direktur RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tak Menimbulkan Kesalahpahaman

Yan Wisnu mengaku berperan penting di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan selama 16 tahun terakhir. Ia merawat pasien kanker sesuai dengan spesialisasinya.

“Peran saya ada dua: Pertama, sebagai konsultan ahli bedah kanker. Setiap minggunya saya merawat kurang lebih 300 pasien, terutama pasien kanker stadium lanjut,” ujarnya.

“Peran saya ada dua, yaitu sebagai dosen pendidikan kedokteran, dokter spesialis, dan dokter spesialis. Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Dinas Komunikasi dan Pengabdian Masyarakat Siti Nadia Tarmizi menyatakan RSUP Dr Kariadi tidak berwenang memberhentikan Yan Wisnu dari jabatannya.

Ditegaskannya, penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu di RSUP Dr Kariadi bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan.

“Setelah proses penyidikan ini selesai, RSUD Kariadi akan segera melanjutkan aktivitas klinis dr Yan Wisnu,” ujarnya kepada saranginews.com (mcr5/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *