saranginews.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan berhasil menerapkan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Diluncurkan pada tahun 2021, aplikasi ini berhasil memenuhi persyaratan Jaminan Senioritas (JHT) bagi peserta di mana pun dan kapan pun.
Baca juga: Melalui acara ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak lulusan SMAN 6 Jakarta untuk melindungi pekerja
Hal tersebut disampaikan Deputi Pelayanan Digital dan Pelayanan Pelanggan Faizal Rachman yang mewakili Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan saat diskusi panel di Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 (27/8).
Faisal mengatakan, sebelum adanya aplikasi JMO, proses klaim cukup lama dan memakan waktu sehingga mengurangi kenyamanan para peserta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Pendapatan Optimal di Penghargaan Asuransi Terbaik 2024
Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan proses klaim melalui aplikasi JMO untuk memperlancar proses klaim dan melayani lebih banyak peserta.
“Kita bisa membandingkan kondisi sebelum dan sesudah otomatisasi.” “Proses pengaduan di cabang yang sebelumnya enam langkah dan harus mendatangi cabang, menjadi hanya empat langkah di JMO,” kata Faisal.
Baca juga: Pemkab Brebes tandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja informal
Tak hanya itu, lanjut Faisal, waktu klaim mulai dari pengajuan klaim hingga pembayaran klaim menjadi berkurang dari rata-rata lima hari menjadi hanya 15 menit dengan bantuan JMO.
Ia mengatakan, peserta JMO yang sebelumnya harus mengisi beberapa formulir untuk proses klaim JHT dan membawa dokumen fisik ke cabang kini bisa melakukan semuanya secara digital.
“Dampak tiga tahun terakhir ini kita tidak lagi merekrut karyawan karena transisi ke digital,” kata Faisal.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan menggabungkan berbagai fungsi.
“Hal ini juga terus mengurangi beban personel dari 66 persen pada tahun 2019, kini menjadi 60 persen. Tujuan kami adalah mengurangi angka ini menjadi 55 persen pada tahun 2026.” Faisal menjelaskan.
Data menunjukkan adopsi aplikasi JMO meningkat signifikan setiap tahunnya.
Pada awal peluncurannya pada tahun 2021, jumlah klaim JHT melalui JMO hanya sebesar 15,2 persen, namun kini meningkat menjadi 72 persen.
Dengan kata lain: hanya sekitar 20 persen klaim yang diproses di cabang.
Tampilan aplikasi JMO tidak hanya memuat informasi mengenai 5 program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Industri (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun juga menampilkan layanan bernilai tambah. , seperti informasi mengenai tempat tinggal karyawan, dana tunggu, streaming, e-wallet, belanja, saham dan investasi.
“Kedepannya kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dimana kami memang perlu memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) agar proses verifikasi klaim menjadi lebih efisien. “Pemanfaatan AI juga mencakup contact center kami yang menggunakan chat berbasis AI,” pungkas Faisal. (mrk/jpnn)