saranginews.com, JAKARTA – II DPRK mengusulkan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Tahun 2022, khususnya Pasal 146.
Targetnya, regulasi belanja maksimal 30% pada 2024 agar seluruh eks pegawai bisa menjadi PPPK.
BACA JUGA: 6 Perjanjian KCD dan MenPANRB, Seluruh Pegawai Berprestasi Diangkat PPPK, Batasan 30% Biaya Pegawai Dihapus
Sekretaris Jenderal DPP Forum Kehormatan Non Daerah (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengapresiasi langkah Komisi II DPRK RI.
Proposal untuk menghapus batasan 30% pengeluaran karyawan merupakan titik terang bagi biaya spread.
BACA JUGA: Data Resmi: Inflasi Biaya Tenaga Kerja Akibat PPP, Nasib 1,3 Juta Formasi di 2024?
Mereka lebih cenderung menunjuk PPPC sebagai pekerja penuh waktu, bukan paruh waktu.
“Mudah-mudahan segera diterapkan, biaya part time bisa full time karena persentase pengeluaran pegawai tidak ada batasannya. Jadi akhir tahun semua biaya naik.” kata Herlambang kepada JPNN, Kamis (29/8).
BACA JUGA: Biaya Pekerjaan Selangit, Nasib Guru Berjasa yang Berhasil Menyelesaikan PG.
Ia menambahkan, pemerintah bersedia mengambil kebijakan tersebut meski royalti yang dibagikan saat ini ditetapkan sebagai PPPK.
Selain itu, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan juga berhak mengikuti pendaftaran PPPK 2023 meski harus menurunkan ijazah ke Sekolah Dasar (SD).
Namun, menurut Kherlambang, pemerintah pusat juga diharapkan bisa mengubah UU 1 Tahun 2022 dan memberikan kelonggaran penyelenggaraan hubungan keuangan Pusat dan Daerah.
Bagaimana hasil rapat kerja Komisi 2 DPR RI dengan MinPANRB Azwar Anas pada 28 Agustus 2024?
“Saya atas nama pekerja honorer non-K2 mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan KHD RI yang telah memantau dan memperjuangkan nasib pekerja honorer, kita bisa ikut serta dalam pendataan,” ujarnya.
Keputusan Menteri PANRB tahun 2024 merupakan jalur yang jelas bagi pegawai yang mengambil cuti terhormat karena telah diberikan payung hukum. Komisi II DPR RI juga sedang mengupayakan orang-orang terhormat yang bisa mengikuti pemilu PPPK dan dilantik pada tahun ini.
Jika Amanat 20 UU Tahun 2023 terlaksana, lanjutnya, itu akan menjadi pahala terindah bagi seluruh pekerja non-ASN yang berjasa, baik yang masuk dalam database National Trust Agency (NBC) maupun yang tertinggal. keluar
Dalam sidang kerja II Komisi RI, Mempan Azwar Anas dan Pl. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), menghasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPRK RI:
1. Peraturan Pengelolaan.
2. Terkait dengan total 1.783.665 personel non-ASN yang tidak terdaftar di database BPN dan tidak ditetapkan sebagai PPPK, II DPRK meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN untuk menetapkan seluruh personel non-ASN sebagai PPPK. 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pegawai non-ASN yang mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan langsung ditetapkan sebagai PPPK.
B. Pegawai tanpa ASN yang tidak mendaftar dan memasukkan formulir yang diusulkan akan ditetapkan sebagai PPPK tidak lengkap.
3. Terhadap personel non-ASN yang terdaftar di database BKN namun berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah dalam 2 tahun terakhir, Komisi DPRK RI meminta peninjauan kembali Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 347 Tahun 2024 terkait mekanisme seleksi PPPK 2024 sehingga pegawai tanpa ASN yang terdaftar di database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK 2024 meski tidak aktif bekerja.
4. Sejak tahun terbitnya UU ASN, sesuai Pasal 63 UU tersebut. tahun 2023 tentang peralatan sipil negara.
5. Komisi II mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah DPRK khususnya Pasal 146, sehingga pada tahun 2024 dapat dilakukan penyesuaian maksimal belanja pegawai sebesar 30% terhadap seluruh pegawai honorer. PPPK.
6. (esy/jpnn) Sudah nonton video terbaru di bawah ini?