Bakal Ada Regulasi Mekanisme Honorer jadi PPPK Paruh Waktu?

saranginews.com – BANJARBARU – MenPANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan tiga peraturan setingkat menteri sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.

Tiga Keputusan Menteri PANRB yang dimaksud yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024, KepmenPANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK Kesehatan JF dan KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru JF di Daerah.

BACA JUGA: 4.486 Penerima Penghargaan Database BKN 2022 Topiknya Dibatalkan, Bisakah Daftar PPPK 2024? 

Komisi II DPR RI menilai ketiga keputusan menteri PANRB tersebut tidak menggambarkan secara jelas mekanisme penyelesaian masalah kehormatan.

Misalnya saja soal pengangkatan pegawai terhormat tertentu sebagai PPPK paruh waktu atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Dipastikan 2 Penghargaan Ini Tidak Bisa PPPK 2024

Ketiga, Keputusan Menteri PANRB tidak memuat kriteria kehormatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Paruh waktu, apa kriterianya?” kata anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu ( 28). /8) ), membahas penyelesaian permasalahan kehormatan menjadi PPPK.

BACA JUGA: Informasi Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK Honor 2024 Disiapkan

Dewan Daerah juga menunggu aturan teknis pengangkatan tenaga honorer di PPPK paruh waktu atau PPPK paruh waktu.

Kepala Suku Dinas Pengadaan dan Pemutusan BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Randi, mengatakan ada tiga keputusan Kementerian Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapat pelatihan, dapat dianggap sebagai pegawai paruh waktu PPPK. . .

Namun rapat teknis dan peraturan lainnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kata Randy di Banjarbaru, Rabu (4/9).

Pada PPPK Pemilu 2024, Provinsi Kalsel mendapat 1.493 pelatihan.

Rinciannya, menurut Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah, guru PPPK telah mencapai 1.000 pelatihan, Tenaga Kesehatan PPPK 175 pelatihan, dan tenaga teknis PPPK 318 pelatihan.

Lebih lanjut Muhammad Randi mengimbau kepada para non-ASN atau tenaga honorer untuk ikut serta dalam seleksi calon PPPK, khususnya yang masuk dalam database BKN.

Menurut Randy, alasannya karena non-ASN yang terdaftar di BKN merupakan pelamar prioritas.

Dijelaskan pula, pelamar teknis PPPK untuk jabatan manajemen pelayanan operasional dibuka di seluruh departemen, hal ini dilakukan untuk menampung tenaga honorer yang berpendidikan nonlinier.

“Kemudian untuk D-III, ada posisi manajer layanan operasional yang terbuka untuk semua jurusan, dan terakhir menjadi administrator kantor untuk latar belakang pendidikan SMA/sederajat,” kata Randy. (sam/antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *