saranginews.com – Satuan Narkoba Polres Serang menangkap dua pria berinisial FS (25) dan RA (19) terkait peredaran sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Luwilimus, Kecamatan Sikande, pada Kamis (3/10).
Baca juga: Wanita Ini Juga Terjebak Jaring OTT KPK di Kalimantan Selatan Siapa Dia?
Menurut AKP Bondon, barang bukti narkoba yang disita adalah sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan di dalam kemasan susu.
Jadi, kedua tersangka merupakan warga Sikande, Kabupaten Serang, dan ditangkap sebagai pengedar sabu, kata AKB Ponton, Senin (7/10).
Baca juga: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Separuh Kekayaan Sahbir Noor atau Paman Brin.
Diketahui kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para penjahat telah terlibat dalam bisnis ilegal selama sebulan.
Baca Juga: Pilkada Provinsi Serang 2024 Memanas, 2 Pesaing Saling Lapor
AKP Ponton menjelaskan, seluruh sabu yang dibawa kedua tersangka adalah milik DA.
“FS dan RA hanya dibayar Rp 50.000 per titik di tempat peredaran sabu,” ujarnya.
“Selain dibayar, keduanya bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ujarnya (mcr34/jpnn) Simak Video Pilihan Redaksi: