saranginews.com Bandung – Sudirman, salah satu dari tujuh narapidana pembunuhan Bina Cirebon, kembali ke Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024).
Sudirman dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Bansui Kota Bandung pada Mei 2024 dan diperiksa Polda Jabar.
Baca juga: Napi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dapat Perlindungan dari LPSK
Kepala Lapas Bansui Ronnie Vidyatmoko mengatakan, Sudirman dipindahkan dari Lapas Bansui pada pukul 22.30 WIB. Saat ini pihak terkait sudah tiba di Cerebon.
“Iya tadi pagi dipindahkan ke (Cerebon). Laporan terakhir Sudirman sudah sampai dengan selamat di Lapas Kelas 1 Cerebon,” kata Roni.
Baca Juga: Gadis SMP Diperkosa dan Dibunuh oleh 4 Remaja di Pemakaman Tiongkok, Ungkap Polisi
Ronnie menjelaskan, Sudirman dalam keadaan sehat saat dipindahkan ke Lapas Cerebon.
Sudirman pada tanggal 25 September; 2024 untuk menggelar sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga: Tahlilan Ikut Malam Pertama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswa Sekolah Menengah di Palembang
Pada awalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan dari terdakwa kasus kematian Vina dan Eki di Cerebon pada tahun 2016.
Ketujuh terpidana tersebut adalah RA; UGD, HS ITU JY, SP dan SD.
Saat ini orang-orang yang dilindungi mempunyai status hukum sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai saksi dalam kasus penipuan.
Pimpinan Pengadilan LPSK (SMPL) tentang hak prosedural, Diputuskan untuk memberikan program perlindungan kepada tujuh orang yang dilindungi dengan menerima layanan perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis.
“LPSK memberikan layanan program hak prosedural (PHP) yang komprehensif berupa dukungan kepada seluruh pemohon dan saksi selama pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap persidangan pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Mr. kata Suparyati, Rabu (4/9). )
SD untuk perlindungan RA UGD, HS ITU JY dan SP mendapat pendampingan dan pelayanan pengamanan serta pemenuhan hak prosedural selama memberikan keterangan/kesaksian dalam perkara PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Bagi SD khususnya yang dilindungi, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik berupa supervisi observasi dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Shri menjelaskan, pemberian keterangan/kesaksian dalam perkara PK di PN Cerebon disertai dengan perlindungan fisik dengan penjaga dan pengamanan serta pengawasan bersama dengan pihak lapas.
Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK berharap SD bisa kembali ke Lapas Cirebon.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polda Jabar, SD masih ditahan di Lapas Bansui Kota Bandung, begitu pula tersangka lainnya di Lapas Cirebon.
Ide pemindahan SD ini memudahkan kunjungan keluarga dan lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam melaksanakan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Untuk itu LPSK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Dirjen Pemasyarakatan, agar narapidana sekolah dasar dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, ujarnya. (mcr27/jpnn)