Sandra Dewi: Suami Saya Tidak Pernah Membelikan Tas Mewah

saranginews.com, Jakarta – Aktris Sandra Devi mengungkap 88 tas mewah miliknya yang dikeluarkan dari kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moyes.

Ia mengatakan sebagian besar tas mewah disponsori atau diiklankan.

Baca Juga: Sandra Devi Ungkap Asal Usul 88 Tas Mewahnya yang Disita Kejagung

Pernyataan itu disampaikan Sandra Devi saat memeriksa saksi di Pengadilan Kriminal Jakarta (TPCOR) pada Kamis (10/10).

Terkait dakwaan tersebut, Harvey Moyes diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi kaleng tersebut dengan cara mentransfer ke rekening Sandra Davey untuk keperluan pribadi seperti pembelian 88 barang mewah dan tas branded.

Baca Juga: Mendengar Kasus Korupsi Remaja, Asisten Pribadi Sandra Devi Ungkap Fakta Mengejutkan

Suami saya tidak membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya bisa mendapatkannya melalui sponsorship, kata Sandra Devi, dilansir Antara.

Wanita berusia 41 tahun itu mengaku sejak 2012 lalu ia menyewa proyek promosi untuk mempromosikan beragam tas mewah dan branded di media sosial.

Baca juga: Sandra Devi Bangka Belitung Terancam, Apa Maksudnya?

Menurut Sandra Devi, ada lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang menyetujui kerja sama pada tahun 2014.

Kesepakatan endorsement itu berarti Sandra Davey akan menerima gaji termasuk uang saku.

“Saya sudah melakukan ini selama 10 tahun,” jelasnya.

Sandra Devi mengungkapkan, volume tas mewah dan branded yang diterima melalui dukungan lebih dari 88 tas dalam 10 tahun.

Namun banyak juga tas mewah lainnya yang dijual karena sudah tidak terpakai.

“Tasnya ada ratusan, tapi sisanya nggak saya pakai,” pungkas Sandra Devi.

Sandra Devi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar produk timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kasus korupsi timah boro tersebut antara lain Harvey Moise selaku perpanjangan tangan PT Refine Bangka Tin (RBT), Suprata selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagaimana yang didakwakan.

Dalam kasus ini, Harvey Moise diduga menerima Rp420 miliar dan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suprata diduga menerima Rp4,57 triliun dari kerugian dana negara Rp. 300 triliun. (Antra/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *