saranginews.com, DEMAK – Dalam video pelajar yang berhubungan intim di dalam kelas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, polisi mengetahui pelaku laki-lakinya adalah siswi SMA bernama RH, sedangkan perempuan tersebut adalah siswi SMA bernama ML. (14). Peristiwa tersebut viral di media sosial pada Minggu (15/9) melalui video santai yang direkam teman-temannya di gedung SD yang pintunya dibuka, “Iya betul ada acara, kami hadir. penindakan terhadap H. dan tersangka sudah kita tangkap,” AKP Vinardi saat dikonfirmasi media, Senin (30/9), menyebut RH dan ML berhubungan intim lebih dari satu kali di tempat berbeda. Tak ada unsur paksaan dalam pengakuannya. Namun, untuk apa? dia melakukannya, pelaku RH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mereka berpacaran. Ada dan banyak (hubungan seksual) dari awal tahun 2024,” kata AKP Vinardi. Diketahui, sebelumnya viral video dua pelajar yang melakukan hubungan fisik di kelas, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pada Minggu (15/9) dari akun X @vr9on3v8qua, unggahan tersebut terlihat dengan 3,5 juta views, 25 ribu likes, dan 3.155 repost. Namun banyak temannya yang menonton,” unggahan @vr9on3v8qua. (mcr5/jpnn)
Related Posts
Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
saranginews.com, MEDAN – Suparman (49), tersangka kurir sabu seberat 13 kilogram, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri…
Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
saranginews.com, SUKABUMI – Penyidik Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan MA berusia 6 tahun, seorang selir, di…
Pembacok yang Menewaskan Korban di Jakarta Utara Ditangkap, Tuh Tampangnya
saranginews.com, Jakarta – Saat terjadi tawuran di Wika Project Jalan Kalibaru Timur Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (21/5), polisi berhasil menangkap…