Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi

saranginews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memecat Heru Budi Hartono dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, masa jabatan Heru Budi pun berakhir pada hari ini, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA: Jokowi Teken UU Kementerian, Ini Perubahannya

Koordinator Operasi Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam pidatonya pada Kamis (17/10), ia mengatakan: “Dalam Keppres ini, Presiden memecat Pak Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta.”

BACA JUGA: Heru Budi Kembali Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Tak hanya itu, Jokowi juga melantik Teguh Setyabudi sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru.

“Melantik Pak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta,” ucapnya.

Diketahui, dahulu kala dalam rapat gabungan DPRD DKI Jakarta, banyak nama Plt Gubernur DKI bernama Dr. Teguh Setyabudi, Purnawirawan Komjen Rudi Sufahriyadi, Dr. Akmal Malik, Dr. Heru Budi Hartono, Joko Agus Setiyon, dan Dr. Marullah Matali.

Sementara nama yang paling banyak diberikan adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang menerima usulan 8 kelompok (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *