Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur

saranginews.com, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus penemuan jenazah bayi dalam kondisi mengenaskan, rupanya melibatkan anak di bawah umur.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan yang mengarah ke salah satu pelaku, kini kami telah menetapkan tersangkanya. Diketahui orang tersebut masih di bawah umur,” kata Kapolsek Kotima AKBP Resky Maulana Zulkarnain Sampit, Senin.

BACA JUGA: Kapolres Kotim: Penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam penanggulangan karhutla

Polsek Kotima mengeluarkan keterangan pers atas penemuan anak tersebut yang menggemparkan masyarakat Kotima. Operasi ini dilakukan di lobi Mapolsek Kotima.

Operasi ini dikelola langsung oleh Kapolda setempat, bersama Kabareskrim dan beberapa perwakilan instansi terkait. Instansi lain seperti UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial dan psikolog juga dilibatkan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kunjungi Pasar Panorama Lembang, Toko Aksesoris Bayi Kaesang

Reskis mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 10 Oktober 2024 tentang ditemukannya jenazah bayi prematur.

Penemuannya berlokasi di Jalan Poros Eks Sarpatim Km 3, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Pasalnya, sebagian tubuh bayi malang itu sudah dimakan anjing liar sebelum warga menemukannya.

BACA JUGA: Identitas Ibu Muda yang Membuang Bayinya di Pantai Cividiga Terungkap

Polsek Mentaya Hulu yang mendapat laporan tersebut bertindak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP) awal. Setelahnya, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang ada.

“Kami melakukan otopsi dan otopsi antara lain. Hasil otopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan,” ujarnya.

Hasil otopsi juga menunjukkan bayi yang ditemukan berusia kurang dari dua hari dan masih lemas, artinya anak tersebut meninggal hanya beberapa jam setelah dilahirkan. Apalagi bayinya sudah cukup besar saat dilahirkan.

Berdasarkan keterangan visum tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan baru saja menjalani proses melahirkan.

Dalam pemeriksaan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu batang pohon singkong, satu lembar kain, satu kaus oblong, satu set baju pramuka, celana panjang hitam, dua pasang celana dalam, dan daster bermotif bunga.

Salah satu buktinya, tersangka menggunakan batang singkong untuk mengubur bayinya sebelum digali oleh anjing liar.

Berdasarkan beberapa bukti, pihaknya menetapkan tersangka kemungkinan besar adalah ibu dari jenazah bayi yang ditemukan. Namun karena tersangka masih di bawah umur, pihaknya belum bisa mengungkap sama sekali identitas pelaku.

Apabila keterangan tersebut dicabut, maka berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana sebelum anak tersebut ditemukan dan karena pelaku masih di bawah umur maka dilakukan serangkaian penyidikan terhadap pelaku. pengawasan yang dilakukan polisi. aturan untuk menangani pelaku kekerasan kecil.

Partai yang dipimpinnya juga menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana mengacu pada bagian keempat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. . .

“Dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk menetapkan aturan dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum,” tutupnya.

Reski menambahkan, hanya itu yang bisa diungkapkan pihaknya saat ini. Meski demikian, dia menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan.

Beberapa hal masih dalam penyelidikan, antara lain apakah ada keterlibatan tersangka lain, apakah tersangka melahirkan atau menguburkan bayi tersebut, dan apakah bayi tersebut dalam keadaan mati atau hidup saat dikuburkan.

“Kami masih melakukan penyelidikan paralel, serta faktor-faktor lain yang akan kami ungkapkan nanti setelah kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah tersebut,” pungkas Reski. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Penemuan 7 Jenazah di Sungai Bekasi, Berikut Analisa Reza Indragiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *