saranginews.com, Jakarta – Bea dan Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih dengan 1.850.850 karton imcrazen yang diangkut. Selasa (24 September)
Pemusnahan tersebut dilakukan karena barang tersebut tidak memenuhi kewajiban adatnya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Baca juga: Bea Cukai Cilacap Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Ini Harganya
Kepala Bea dan Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, ribuan karton kepiting beku sudah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024.
Sebab, jika tidak dilakukan pengolahan selama 30 hari, barang tersebut berubah status menjadi barang tidak dikuasai (BTD), dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bea dan cukai.
Baca Juga: CVC, Bea dan Cukai kunjungi perusahaan keramik dan cangkang sawit di kawasan
Setelah itu, karena tidak terpenuhinya kewajiban setelah 60 hari, barang tersebut kembali berubah menjadi Barang Milik Negara (BMMN).
“Setelah kami berstatus BMMN, mengingat kinerja, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, nilai ekonomis yang kurang dan sifat barang yang mudah rusak, akhirnya kami putuskan untuk dimusnahkan. Kami musnahkan, kami bawa dan buang di Jatibarang. TPA, Semarang,” lanjutnya.
Baca Juga: Operasi Penindakan Bea Cukai Langsa, Aksi Tolak 1,6 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai
Menurut Terry, pihaknya melakukan pemusnahan sesuai dengan aturan PMK 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian barang yang tidak dikuasai, barang dalam penguasaan negara, dan barang milik negara.
Selain itu, barang yang lama tidak tertangani menjadi beban bagi pelabuhan dan mempengaruhi risiko ketersediaan di lapangan.
Oleh karena itu, Bea dan Cukai berupaya berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dan pengirim barang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami juga mengapresiasi BKHIT Jawa Tengah atas koordinasi yang baik dalam pemeriksaan bersama karantina dan bea cukai di pelabuhan. “BKHIT Jateng berperan untuk memastikan pangan atau pakan berupa produk peternakan, pertanian, dan perikanan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan aman bagi lingkungan,” ujarnya.
Menyambut hal tersebut, Kepala Unit Pelayanan Bandara BKHIT Jawa Tengah Ahmad Yani, Irfan Northoro mengatakan, pihaknya akan memantau proses perusakan tersebut bersama Bea dan Cukai.
“Kami akan memastikan pemusnahan ini dilakukan secara menyeluruh dan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan. (jpnn)
Baca artikel lainnya… Bea Cukai menerapkan tiga program andalan untuk terus memantau pertumbuhan UMKM