Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan

saranginews.com, PEKANBARU – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menggelar seminar terkait pencegahan kejahatan perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD.

Acara yang dilaksanakan pada Jumat 30 Agustus 2024 di ballroom Menara Syariah BRK Dang Merdu ini mengundang para pakar di bidang perbankan dan hukum korupsi sebagai narasumber.

BACA JUGA: Profil kredit Bank Mandir naik di atas rata-rata industri perbankan

Pakar yang dihadirkan berasal dari Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr Pujiyono Suwadi SH MH Komjak sebagai Ketua RI. Lalu ada Antoni Setiawan, Kepala Sekretariat Jaksa Partai Republik.

Selain ahli dari kejaksaan, penyidik ​​perbankan Polri, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian S.H., S.I.K., M.H.

BACA JUGA: Bank DKI siap dukung kebutuhan perbankan Universitas Teknologi Kristen Solo

Workshop tersebut dihadiri oleh Direktur Dana dan Pelayanan BRK MA Suharto Syariah dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah.

Lalu ada Direktur Eksekutif BRK Syariah yang meliputi Kepala Departemen, Kepala Departemen, General Manager, Pemimpin Cabang, Pincapem dan Pinkedai.

BACA JUGA: Gandeng Muhammadiyah, BRI hadirkan kemudahan dan layanan perbankan

Fajar Restu Febriansyah, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, mengatakan dunia perbankan merupakan sektor kelembagaan yang bertumpu pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat di semua tingkatan.

Kegiatan perbankan selalu dikaitkan dengan permasalahan hukum yang menyertainya karena individu, lembaga perbankan, dan agen pembangunan memegang peranan sentral dalam pembangunan.

“Pelatihan ini sangat membantu kita dalam mengembangkan kompetensi yang sangat penting dalam memenuhi tanggung jawab kita sebagai bankir. Pelatihan ini juga menekankan pentingnya hukum perbankan,” kata Fajar.

Fajar mengajak seluruh pelaku perbankan untuk saling mendukung berbagi ilmu dan menghadirkan yang terbaik.

Ketua Komjak RI Prof. Pujiyono Suwadi SH MH berpendapat bahwa sistem perekonomian itu berbentuk lingkaran, apabila rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian menjadi kacau, seperti yang terjadi pada tahun 1997, khususnya krisis keuangan.

“Maklum jika terdapat perilaku moral hazard di lembaga keuangan yang pada akhirnya berujung pada perilaku tidak adil,” kata Pujiyono Suwadi. 

Pujiyono menjelaskan, campur tangan pihak luar yang berkuasa dapat membuat operasional perbankan menjadi tidak sehat.

Perbuatan seperti ini hendaknya dihindari agar tidak terjadi kejahatan di bidang perbankan.

Menurutnya, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun uang dari masyarakat.

Kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui kredit atau cara lain untuk meningkatkan taraf hidup banyak orang.

Jadi keberadaan bank sebenarnya merupakan pengaktifan kebahagiaan manusia.

“Kalau bicara kejahatan di sektor perbankan, ada dua konsep: kejahatan perbankan dan kejahatan di sektor perbankan. “Meskipun kejahatan perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, namun beberapa ketentuan tersebut telah diubah dalam undang-undang terkait syariah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *