YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

saranginews.com, Jakarta – Polisi pada Selasa (30/7) menangkap seorang pria YA (26 tahun) di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat karena diduga menyebarkan video porno melalui aplikasi Telegram.

Dirreskrimsus Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan YA ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasinya

“Pada Selasa (30/7) Tim Penyidik ​​​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Divisi Cyber ​​Tipid 3 Divisi 4 membongkar kasus tersebut dan bekerja keras untuk menangkap paksa para tersangka yang terlibat kejahatan tersebut. Pada Minggu, Ade Savery ditangkap. Sebuah pernyataan mengatakan bahwa itu adalah kejahatan pornografi yang melibatkan korban anak-anak.

Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari patroli siber, dimana petugas Bareskrim Polda Metro Jaya menemukan akun Instagram bernama @skandal…..7b yang diduga menyebarkan film asusila. konten yang melibatkan korban di bawah umur (anak korban).

Baca juga: Polisi Update Kasus Video Porno Kenang-kenangan Anak Tokoh Masyarakat

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik ​​Reskrim Polda MRT Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui tindak pidana apa yang terjadi dan menemukan tersangkanya, ujarnya.

Diungkapkan Ade Savery, dari hasil pemeriksaan terhadap korban di bawah umur, awalnya korban mendapat pesan telegram dari orang tak dikenal dan diajak berkomunikasi lewat telegram dan dilanjutkan ke Australia Barat dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).

Baca juga: Kans Kaesang Ikut Pilkada Hilang, Jawab Ayahnya

“Setelah itu, tersangka berjanji kepada anak korban akan mendapat uang sebesar 600.000 dong jika memperlihatkan bagian sensitif (payudara) tersebut melalui video,” kata Ade Savery.

Lalu saat korban melakukan video call dan memperlihatkan bagian sensitifnya (payudara), pelaku pun merekamnya.

Korban kemudian mendapat SMS WA lagi dari ponsel 0857551853983 (nomor pelaku lain) yang menyatakan bahwa anak korban harus mengabdi pada pelaku selama satu tahun.

Jika tidak dilakukan, anak korban harus membayar Rp 10 juta setiap menolak permintaannya dan mengancam akan menyebarkan video yang direkam sebelumnya oleh tersangka, kata Ade Savery.

Anak-anak korban kemudian mulai menyadari bahwa perbuatannya memang terekam dan memohon agar pelaku tidak menyebarkan rekaman video call tersebut.

“Selanjutnya anak korban mulai menolak tuntutan pelaku, namun pelaku terus mengancam anak korban,” ujarnya.

Ad Safri juga menambahkan, dalam penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam dan delapan email berisi video porno.

Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan orang berbeda, di antaranya 44 video dengan konten diduga asusila yang melibatkan anak di bawah umur (korban anak-anak) dan 15 video dengan konten diduga asusila yang melibatkan orang dewasa, ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 45 ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Undang-undang. dakwaan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Wanda Hamida meninggalkan lingkaran profesional dan berbicara tentang penipuan dalam pemilihan presiden, oligarki, dan orde baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *