Wakil Ketua DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan

saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22 Agustus 2024) menegaskan amandemen Undang-Undang (RUU) Pilkada sudah dicabut.

Ia mengatakan, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: IMM Kunjungi MKD, Beri Penjelasan kepada MLA Pimpinan RUU Pilkada

Dasco mengungkapkan, rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah batal karena kuorum peserta tidak mencukupi.

“Setelah tertunda selama 30 menit (peserta rapat masih belum mencapai kuorum), ternyata amandemen UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco dari Jakarta.

Baca Juga: Fasilitas Gedung DPRD Jabar Rusak Akibat Aksi Demo Tolak RUU Pilkada, Kata Pj Gubernur

Artinya, amandemen UU Pilkada tidak akan dilaksanakan, tambahnya.

Namun, Dasco menilai perubahan peraturan perundang-undangan yang memerlukan persetujuan kemungkinan besar akan dilakukan dan diterapkan pada pilkada mendatang pada 2024-2029.

Baca Juga: Syaganda puji Dasco yang cepat menutup perdebatan RUU Pilkada

Mungkin di periode berikutnya karena kami perlu berbenah, tapi menurut kami belum sempurna, kata Dasco.

Wakil Ketua Partai Demokrat ini mengatakan, amandemen UU Pilkada tidak terjadi secara tiba-tiba. Dia mengatakan, RUU Pilkada sedang dibahas mulai Januari 2024.

Namun prosesnya lambat dan waktu pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 semakin dekat.

Dasco mengatakan, “Perubahan undang-undang tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Perubahan undang-undang pilkada akan dimulai pada Januari 2024 dan berlangsung secara bertahap.”

Dasco menegaskan, keputusan pembatalan tersebut tidak akan mempengaruhi persiapan Pilkada Serentak 2024.

Ia menegaskan, proses pendaftaran calon presiden daerah akan tetap berjalan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi acuan hukum setelah gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Grella disetujui (ray/jpnn Baca video terbaru di bawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *