Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, 12 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Pil Ekstasi Disita

saranginews.com, PEKANBARU – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menangkap enam bandar narkoba internasional di Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kompol Manang Soebeti mengatakan, dalam aksi demonstrasi kali ini, enam tersangka ditangkap dengan membawa 12 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.

Juga: Irjen Iqbal: Tidak ada tempat untuk pengobatan di Riau

Penyidikan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan paket narkoba berukuran besar mendarat di Pelabuhan Lubuk Muda Tikus, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 22 Agustus 2024, kata Manang, Sabtu (24/8). . ).

Informasi ini segera diikuti dengan melamar posisi tersebut. Tim Kasubdit III AKBP langsung menangani Edi Munawar.

BACA LEBIH LANJUT: Polda Riau Tangkap Warga Malaysia karena Menjalankan Geng Narkoba Lintas Provinsi

Saat itu, rombongan melihat seorang pria turun ke perahu dan memasukkan lumpur ke dalam mobil. 

“Kemudian tim dikerahkan dan dilakukan penangkapan. Dua orang diamankan. Keduanya bernama HR (38) dan ESS (32). Bersama mereka disita narkoba jenis sabu dan ekstasi.”

BACA JUGA: Polres Jayapura Kota Bongkar Cara Baru Geng Narkoba, Dapat Daftar Barbuk Rp 2 Miliar

Setelah memahami HR dan ESS, kembangkan karyawan. Ada rencana penurunan narkoba di Perawang, Kabupaten Siak. Tim mengelola pengiriman. 

Untuk itu diambil receiver bernama AS (42) dan DI (43). AS dan DI, lanjut Manang, sedang mengirimkan buku di Kota Pekanbaru. Para pejabat kemudian kembali mengontrol keputusan tersebut. 

Menurut AS, paket sabu dan ekstasi diantar ke Jalan Jendral Sudirman, Gang Amaliah, Villa Perintis, Kecamatan Limapuluh Kota, Pekanbaru.

Permintaan penangkapan seseorang bernama IW atas kewenangan seseorang bernama BR yang berada di Malaysia, jelasnya.

Sesampainya di Pekanbaru, polisi juga menangkap seorang pengusaha bernama IW.

Tak hanya IW, AS juga memintanya untuk mengantarkan 2 paket sabu ke RM tertentu di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Usai menguasai penyerahan, pimpinan pun berhasil menangkap RM (22) di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamayan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

“Total ada enam tersangka yang kita amankan. Mereka merupakan bagian dari jaringan. Mulai dari yang mengambil dari perahu saat tiba di Riau dari Malaysia, kemudian penyelundup hingga distributor dan pedagang di Pekanbaru,” jelas Manang.

Yang mengirim produk adalah orang dari BR dan berdomisili di Malaysia.

Sementara itu, diperoleh barang bukti 2 kg sabu, 10 ribu butir ekstasi yang akan dikirim pengedar, dan 10 kg sabu produksi toko.

“Masih ada kemungkinan untuk dikembangkan. Karena masih ada ratusan kilometer sabu di gudang yang ditempati, maka kami masih mendalami dan mengembangkan rencana tersebut,” ujarnya. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *