saranginews.com – Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI yang semula dijadwalkan Kamis (22/8) pagi dengan agenda menyetujui RUU Pilkada, dibatalkan dan dijadwalkan ulang karena jumlah peserta tidak mencapai kuorum.
“Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan ulang rapat paripurna Bamus (badan permusyawaratan) yang digelar karena tidak tercapai kuorum.
Baca juga: PDIP menolak keras RUU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan MK yang diajukan ke sidang paripurna
Dasco mengatakan, anggota Partai Demokrat yang hadir dalam paripurna tersebut hanya 176 orang. Rinciannya, sebanyak 89 orang hadir secara langsung dan 87 orang diberikan izin untuk tidak hadir secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat kuorum karena kurang dari 50% dan 1 dari total 575 anggota DPR RI.
Baca juga: Jokowi Gelar Rapat Kabinet Paripurna di IKN pada 12 Agustus dengan Hadir Seluruh Menteri
Selain itu, rapat juga tidak mencapai kuorum karena tidak adanya perwakilan dari berbagai fraksi di lingkungan partai.
Usai menjelaskan syaratnya, Dasko menggedor palu tanda rapat paripurna dibatalkan.
Baca juga: Gus Jazil: Tudingan Kepentingan Pribadi Pansus Haji Ganggu Sidang Paripurna
Selanjutnya anggota DPR RI yang berada di ruang paripurna meninggalkan lokasi kejadian.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislatif dan Pemerintah DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR baru-baru ini dengan tujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rencana persetujuan yang disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang pemilu daerah Legislatif DPR RI akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis.
Rapat panitia kerja RUU Pilkada hari ini menyepakati dua item penting dalam RUU Pilkada.
Pertama, penyesuaian syarat usia pencalonan pada Pasal 7 UU Pilkada berdasarkan putusan MA.
Pasal 7 Ayat 2e menyepakati bahwa usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan bagi calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun, terhitung sejak saat itu. dari jabatan terpilih Hitunglah beberapa.
Kedua, Pasal 40 diubah untuk menerima sebagian putusan Mahkamah Konstitusi, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di Partai Demokrat. (antara/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru: