Pengamat: PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur dari Ancaman Kotak Kosong

saranginews.com, LAMPUNG TIMUR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai menyelamatkan demokrasi dari ancaman kotak kosong.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Glora terhadap UU Pilkada.

Baca juga: Pilgub di Antan Mungkin Kosong, Lihat: Tempat Perlindungan Demokrasi

Mahkamah Konstitusi memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon pimpinan daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Salah satu putusan terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Glora adalah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga satu juta jiwa, merupakan sebuah keputusan politik. berpesta. atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen dari suara sah di kabupaten/kota.

Baca Juga: Pakar: Kandidat independen lebih baik bagi demokrasi dibandingkan kotak kosong

Pengamat politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri menyebut Kabupaten Lampung Timur memiliki 822.906 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindari terjadinya pilkada yang hanya sedikit calon kepala daerah yang menghadapi kotak kosong di Lampung Timur,” kata Rikal Dikri dalam keterangannya yang dikeluarkan, Minggu (25/8). dikutip. .

Baca juga: Nyanyian Rapat Tahunan, di Mesut: Koalisi Bisa Berubah, Kotak Kosong Jangan Terpecah belah

Apalagi, lanjut Rikal, Lampung Timur juga diperkirakan akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Pasalnya, calon pewaris takhta Ella Siti Noreima sudah mendapat rekomendasi dari PKB sebanyak 12 kursi, Nasdam 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi.

Sebanyak 30 kursi di tangan mereka, menyisakan Partai Demokrat 3 kursi, PDI P, dan Partai Golkar masing-masing 8 kursi.

Oleh karena itu Ibu Magwati Sukarnoputri dan PDI Perjuangan yang merupakan partai terdepan dalam menolak pengesahan RUU Pilkada yang akan membatalkan putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 harus mencalonkan calon bupati dan wakil bupati se-Lampung Timur,” kata Rikal.

Menurut Rickal, berbekal perolehan kursi PDI Perjuangan di Lampung Timur sebanyak 8 kursi, sudah lebih dari cukup untuk menunjuk calon kepala daerah Lampung Timur.

“PDI Perjuangan harus menjadi partai pionir dalam melawan kotak kosong di Pilkada 2024,” imbuhnya.

Rikel menilai hal ini juga menjadi ujian bagi PDI Perjuangan sebagai partai politik pengusung amanat reformasi dan demokratisasi tahun 1998 di Indonesia yang sedang terancam.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada PDI Perjuangan sebagai partai rakyat kecil yang bisa menjaga demokrasi di Indonesia, khususnya di Lampung Timur, karena melawan kotak kosong berarti membunuh demokrasi,” tegasnya.

Sekadar informasi, Lembaga Penelitian Pemilu Indonesia (LKPI) telah mempublikasikan hasil survei terbaru terkait elektabilitas Pilkada Lampung Timur.

Hasil jajak pendapat menunjukkan nama Zaiful Bukhari yang merupakan tim PDI Perjuangan menduduki posisi teratas calon calon putra mahkota pada Pilkada Lampung Timur 2024.

Ketua Umum LKPI Togo Lubis mengatakan, berdasarkan hasil jajak pendapat, Zaiful Bukhari lebih unggul dari calon Bupati Lampung Timur, Ella Siti Noreima, yang memonopoli dukungan partai sehingga hanya menyisakan sedikit ruang bagi calon lain.

Dalam rekaman tersebut juga terdapat simulasi dua calon yang akan maju pada Pilkada Lampung Timur, yakni Zaiful Bukhari dan Ella Noriyama.

Hasil jajak pendapat menunjukkan 59,4 persen memilih Zaiful Bukhari, 23,2 persen memilih Ella Siti Noreima, dan 17,4 persen masih merahasiakannya.

Jajak pendapat ini juga diuji dengan simulasi head-to-head antara Ella Siti Noreima dengan kotak kosong di Pilkada 2024.

“Hasilnya 70,3% responden memilih surat suara dengan kotak kosong, 20,6% memilih Ala Siti Noreima, dan 9,1% tidak memilih,” kata Togo. (mar1/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *