saranginews.com – Yogyakarta – Ketua Umum Dewan Gerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid mengatakan dirinya akan selalu menjadi salah satu orang yang mencintai kebenaran dan keadilan.
Ia juga mengatakan, sudah saatnya masyarakat melakukan refleksi mendalam terhadap implementasi penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Mantan Pengacara Calon Presiden Terbentuk DePA-RI untuk Keadilan Untuk Semua
Lusfi mengutarakan pendapatnya atas pantauan perkembangan terkini.
Ia mengatakan kita harus melakukan refleksi mendalam dan memastikan pedoman konstitusi dilaksanakan.
Yakni Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Supremasi Hukum di Indonesia dan Pasal 28 D Ayat 1, Kepastian Hukum Terkait Keadilan.
Luthfi menyampaikan pendapatnya saat acara peluncuran DePA-RI dan konferensi nasional (Munas) pertama yang digelar di Hotel Jakarta, Yogyakarta, Minggu (8 Februari).
“Indonesia sudah berusia 79 tahun sejak diproklamasikan. Banyak ujian sejarah yang telah dilalui. Mulai dari orde lama, orde baru, memasuki Era Reformasi hingga saat ini,” kata Lutfi.
Ia kemudian memaparkan peristiwa penting yang terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir. Menurutnya, protes besar-besaran terjadi hampir di mana-mana di negara ini.
Massa secara spontan menentang usulan Partai Demokrat yang mengadakan rapat paripurna untuk menyetujui undang-undang pemilukada.
Massa mengambil tindakan karena rancangan undang-undang pemilukada yang baru membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon pasangan calon dan jumlah minimum suara yang dibutuhkan partai untuk mengajukan pasangan calon.
Ia berkata: “Dengan satu suara, mereka menghentikan konspirasi inkonstitusional RI Balegu dari Republik Demokratik. Akhirnya, setelah protes menyebar ke berbagai tempat, Republik Demokratik pun menyerah.”
Sayangnya, Lutfi mengaku belum mendengar pihak DMK meminta maaf kepada masyarakat.
Lutfi Yazid, mantan peneliti di Tokyo Gakushuin University, menambahkan banyak situasi yang tidak biasa akhir-akhir ini.
Misalnya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan perubahan Undang-Undang KPK. Kemudian, kata Lusfi, lahirnya omnibus law juga terkesan disembunyikan, tanpa partisipasi masyarakat secara maksimal.
Tuduhan lainnya mencakup tuduhan ketidaknetralan pihak berwenang, kekacauan dalam pemilu, pembatasan kebebasan sipil, dan intimidasi terhadap jurnalis.
Untuk itu, Luthfi berharap lahirnya DePA-RI dapat memberikan warna baru dan angin segar bagi penegakan hukum di Tanah Air.
Lusfi berjanji tidak akan pernah memihak selama memimpin DePA-RI. Ia mengatakan, lembaga tersebut akan tetap independen, membela semua kalangan, dan berlandaskan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
“Saya akan menjadi salah satu orang yang mencintai kebenaran dan keadilan. Tidak kanan, tidak kiri. Tidak akan ada perbedaan ras, agama, suku, gender, dan pandangan politik,” ujarnya. “
Luthfi juga berjanji akan terus melakukan pembinaan terhadap profesi pengacara dan DePA-RI, agar tetap teliti, obyektif rasional dan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.
Luthfi mengucapkan terima kasih khusus kepada seluruh Advkat yang hadir. Terima kasih juga kami sampaikan kepada sejumlah pejabat yang diundang dari lembaga peradilan, berbagai ketua pengadilan negeri di wilayah Yogyakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kepolisian, dosen hukum, dosen hukum, dan tokoh masyarakat.
“Kami bangga dan terharu atas curahan dukungan DePA-RI,” kata Luthfi Yazid. (Gadis/Jepang)