saranginews.com JAKARTA – Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengirimkan pesan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rieke mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada sudah diumumkan dan dilaksanakan.
Baca Juga: Tiket Pilkada Belum Diverifikasi; Rieke mengatakan pemerintah harus melakukan hal tersebut.
KPU seharusnya bertindak tanpa mengubah undang-undang (UU) ini.
Oleh karena itu, KPU mengadopsi Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Gubernur dan Wakil Presiden. Bupati dan Wakil Presiden, Presiden dan Wakil Presiden, Pencalonan Gubernur dan Wakil Presiden, Bupati dan Wakil Presiden, kata Rieke, Minggu (25/8).
Baca Juga: Kaesang Pangarep Tak Akan Maju di Pilkada 2024
Karena itu, Rieke kembali menegaskan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No. 8/2024 untuk menaati putusan dan perintah pengadilan.
Pertama, dalam Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batasan usia pemimpin daerah, Pasal (2) UU Pemilu menyebutkan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi gubernur; calon Gubernur; Gubernur Kandidat harus berusia minimal 30 tahun untuk Perdana Menteri dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Walikota.”
Baca juga: Sekretaris Kepala Dukcapil Imbau Daerah Hati-hati Keluarkan NIK Baru Jelang Pilkada.
Pasal 15 PKPU No. 8 Tahun 2024 Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024 : “Penyelesaian batasan usia pemimpin daerah dihitung dari pemilih”.
“Oleh karena itu, yang dikontrol bukanlah usia yang dipersyaratkan untuk mengikuti pemilu, melainkan syarat-syarat dimulainya seleksi calon tersebut,” PKPU No. 8/2024 Pimpinan KPU, khususnya presiden. KPU sudah lama melupakan Pasal 7 UUD yang relevan dengan hierarki PUU, dan jika PKPU melakukan hal tersebut, maka sumber yang dikutip seharusnya adalah Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nasional akan mengatur batasan usia yang akan dimasukkan dalam ayat (e) Pasal 7 UU Pilkada.
Kedua, Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran hukum Pasal 40 Ayat (1) UU Daerah Pemilihan yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (1). PKPU No. 8/2024 Gabungan partai politik yang dapat bersaing bersama dalam pemilukada sesuai kebutuhan partai;
Pengadilan Banding (20/8/3024) mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan dua calon jika lengkap. . Persyaratan berikut:
Untuk mengusulkan calon Gubernur dan Presiden:
Sebuah negara bagian dengan populasi hingga 2 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap; Partai politik atau koalisi yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 10 persen dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut.
B Di negara-negara bagian dengan jumlah penduduk 2 juta hingga lebih dari 6 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik harus menerima sedikitnya 8,5 persen dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut.
C. Negara-negara bagian dengan populasi 6 juta hingga 12 juta orang termasuk dalam daftar pemilih tetap; Negara-negara bagian yang pemerintahannya atau gabungan pemerintahannya berpartisipasi dalam pemilu harus menerima sedikitnya 7,5 persen dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut.
D. Negara-negara bagian dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap; Partai politik atau koalisi peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 6,5 persen suara sah di negara bagian tersebut. Itu
Untuk mengusulkan calon Walikota dan Walikota sebagai Gubernur dan Wakil Walikota:
Daerah/Kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa dalam daftar pemilih tetap; Partai politik atau gabungan peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 10 persen dari suara sah yang dikeluarkan di kabupaten/kota tersebut.
B Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 sampai 500.000 jiwa dalam daftar pemilih tetap; Partai politik atau gabungan harus memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara sah di kabupaten/kota peserta pemilu.
C. Daerah/kota yang berpenduduk tetap 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa; Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen suara di kabupaten/kota peserta pemilu.
D. kabupaten/kota yang berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa di daerah pemilihan tetap; Partai politik atau gabungan peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5 persen suara sah kabupaten/kota tersebut.
Artinya, Pasal 11 Ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai putusan dan penetapan Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024, pungkas Rieke. (mcr10/jpnn) Pernahkah Anda menonton film baru yang akan datang?