saranginews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan siswa SMA/SMK berhak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi atau demonstrasi.
Hal itu mengacu pada keikutsertaan pelajar, khususnya siswa Sekolah Tinggi Teknik Madya (STM), dalam aksi unjuk rasa di beberapa kota, sebagai reaksi masyarakat DPR terhadap penolakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024/ 2024. 70. /PUU-XXII/2024 tentang UU Pemilu.
BACA JUGA: Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
Sejumlah mahasiswa ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Kamis (22/08/2024). Mereka ditangkap karena ikut demonstrasi di Gedung DPR RI di Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, ikut serta dalam aksi penolakan pengesahan RUU Pilkada yang terjadi di beberapa kota.
BACA JUGA: Viral Foto Bahlil Pegang Kepala dan Benda Seperti Botol Wiski Harganya Puluhan Juta, Simak
Namun sebagian pelajar yang ikut dalam aksi tersebut, khususnya pelajar STM, menduga mereka telah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan aparat.
“Mahasiswa/mahasiswa berhak menyampaikan pendapatnya melalui demonstrasi. “Mereka berhak dilindungi ketika berdemonstrasi, itu tugas aparat, agar tidak ditangkap seolah-olah sedang melakukan tindak pidana,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (24). . ). /8).
BACA JUGA: Curiga pernyataan Dasco batalkan RUU Pilkada hanya omong kosong, BEM SI meminta DPR menerbitkan surat.
Menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) 39 Tahun 1999, setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Hak-hak anak merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan terhadap pelecehan dalam kegiatan politik, partisipasi yang mengandung unsur kekerasan, dan partisipasi dalam perang.
Sebaliknya, ayat 1 Pasal 16 menyatakan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan, dan penghukuman yang kejam.
Kemudian ayat 2 menyatakan bahwa anak juga terikat untuk dibebaskan, dan ayat 3 tentang penangkapan dan penahanan anak dapat dilakukan menurut undang-undang.
Oleh karena itu, kata dia, sekolah dan instansi pendidikan di seluruh Indonesia harus memahami situasi tersebut jika siswa SMA/SMK mampu menganalisis situasi bangsanya.
“Mahasiswa Universitas/VET mampu mengambil keputusan sendiri, meski ingin menyampaikan pendapat melalui demonstrasi,” ujarnya.
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan: “kemerdekaan berkumpul dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya. hal itu ditentukan oleh undang-undang”.
Oleh karena itu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, mahasiswa juga mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya dalam bentuk demonstrasi.
Oleh karena itu, apabila siswa yang ikut demonstrasi dihukum oleh sekolah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan konstitusi, jelas rekomendasi FSGI.
1. FSGI meminta polisi tidak menggunakan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa, apalagi jika mereka masih di bawah umur seperti pelajar. Segala tindakan kekerasan dan penindasan yang dilakukan oleh aparat merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.
2. FSGI menghimbau aparat untuk melindungi peserta aksi yang masih berstatus pelajar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengingat banyak kejadian penangkapan mahasiswa dalam perjalanan menuju tempat demonstrasi sering terjadi di semua demonstrasi besar, maka ketika mereka tertangkap mereka juga mengalami tindakan yang merusak harkat dan martabat manusia, seperti menelanjangi dan mengekspos mereka. ke matahari
Pada demonstrasi besar tahun 2019 lalu, KPAI mendapat laporan dari beberapa daerah bahwa ratusan pelajar yang hendak ikut demonstrasi ditangkap sebelum tiba di lokasi, kerap diancam tidak menerima SKCK dan tetap mendapat hukuman dari pihak sekolah.
3. FSGI mengingatkan polisi untuk menindak massa yang berunjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang jelas-jelas menyatakan bahwa polisi tidak boleh terprovokasi, tidak boleh sombong, tidak boleh menggunakan kekerasan, bahkan jika terjadi kerumunan. berada di luar kendali
4. FSGI tetap mendorong pemeriksaan terhadap pelajar yang ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap agen anak, untuk diperiksa oleh penyidik Dit PPA Polri atau Polda dengan dibantu orang tuanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. FSGI menghimbau KPAI dan KPPPA segera melakukan pemeriksaan di wilayah dan di Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan perawatan terhadap peserta kegiatan yang masih anak-anak. (mcr4/jpnn)Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini: