DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

P Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Rancangan PKPU yang disetujui mencakup dua putusan Mahkamah Konstitusi (CC), yaitu putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Simak Kekhawatiran Wakil Sekretaris Doni Monardo Terhadap Pilkada PKPU Saat Krisis

Ketua Pelaksana (Plh) Bawaslu Puadi Ketua Bawaslu menyetujui proyek PKPU 8/2024 setelah adanya keputusan dua KPU MK. 

Ia mengungkapkan, pada 22 Agustus 2024, Bavaslu juga mengirimkan surat rekomendasi ke KPU.

BACA SEMUA: Ini Draf Syarat dan Ketentuan PKPU Calon Pilkada 2024, Pasal 11 dan 15.

Jadi Bawaslu, karena ini (RPKPU) diikuti KPU, maka proyek PKPU 8/2024 kami setujui, kata Puadi di Aula Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (). 25/8).

Puadi didampingi empat pimpinan Bawaslu lainnya, Herwin J Malonda, Thotok Hariono, Lolly Suenti, dan Rahmat Bagya. Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady turut hadir.

BACA JUGA: Komisi KPK Selidiki 2 Proyek PKPU

Sementara itu, Ketua KPU Mohammad Afifuddin menegaskan diadopsinya dua keputusan MC dan KPU, Resolusi 60 dan 70 dalam rancangan PKPU 8/2024.

“Kami (KPU) sudah menerima seluruh putusan MK 60 dan 70,” ujarnya.

Usai Ketua KPU Mohammad Afifuddin membacakan draf PKPU, Doli menyetujuinya dengan berlutut.

“Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah disetujui, tidak ada yang lain kecuali putusan MK 60 dan 70, apakah kita setuju?” – kata Dolly, sehubungan dengan platform.

Ia berharap proyek PKPU segera diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RDP (Menkumham) Suprathman Andi Agtas.

Di Aula Parlemen II, Jakarta, Minggu, DPR RI Ahmad Doli Kurnia Doli mengatakan partainya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi janjinya kepada rakyat.

Khususnya menyetujui Peraturan KPU Nomor 2024 tentang Pengangkatan Kepala Daerah yang disetujui Mahkamah Konstitusi.

Artinya, tidak ada keraguan di kalangan masyarakat Indonesia. Sekarang kita kendali penuh dari peraturan hukum, yang terakhir berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 dan dilaksanakan. peraturan, Peraturan calon Kepala Daerah KPU,” kata Doli.

Berikut hasil Forum RDP pada 25 Agustus 2024:

Komisi Kedua bersama DPRK RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU (RPKPU) PKPU 8/2024 tentang Perubahan Mengenai Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Agen dan kandidat. Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

PKPU diketahui menarik perhatian masyarakat terhadap pilkada. Pasalnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8) melalui Keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang disampaikan Partai Buruh dan Gelora, diputuskan perubahan ambang batas pengangkatan kepala daerah. .

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas calon kepala daerah bukanlah 25 persen dari perolehan suara partai politik atau penggabungan partai politik hasil pemilu parlemen DPR terakhir atau 20 persen kursi di DPRK.

Pada saat yang sama, DPRK mengubah UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehari setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan tersebut.

DPRK membatalkan dua keputusan penting IC terkait rancangan perubahan isi UU Pilkada Balegh RI. Menanggapi kelakuan KCD, masyarakat menentang keputusan KCD (mcr8/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terbaru di bawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *