saranginews.com – JAKARTA – Tiga Keputusan PARB tentang Rekrutmen atau Seleksi PPPK 2024 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pekerja non-ASN atau honorer yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, ada tiga keputusan menteri PANRB terkait PPPK Pilkada 2024, yaitu:
BACA JUGA: Dirut Nunuk: Rekrutmen PPPK 2024, Lulusan PPG Tak Ganti Jabatan Profesor Honorer
1. N. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
2. N. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 348 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional guru pada instansi provinsi.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Momen yang Dinanti Jutaan Penerima pada 30 Agustus
3. N. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Pt. Aba Subagja, MP Aparatur Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, saat sosialisasi Kebijakan Rekrutmen PPPK 2024 secara daring, Jumat (23/8), menyebutkan honor yang akan disebut PPPK Paruh Waktu atau Parttime PPPK.
BACA JUGA: 5 Poin Penting KemenPANRB, Ada Soal PPPK Paruh Waktu
“Calon yang terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN (sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR-RI) dapat berupa mereka yang mengikuti proses seleksi dan memperoleh klasifikasi terbaik, namun belum sesuai dengan tawaran pelatihan yang kosong. Diusulkan sebagai PPPK sebagian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aba, dari siaran pers Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nah, mari kita lihat peraturan perundang-undangan tentang PPPK paruh waktu di tiga KemenPAN-RB.
KepmenPANRB 2024 347 mengatur tentang rekrutmen seleksi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan jabatan eksekutif.
Diklat PPPK Tahun 2024 Jabatan Fungsional dan Eksekutif ditujukan bagi calon : II. kategori mantan pegawai honorer (eks THK II) dan non-ASN atau pegawai honorer.
Honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu pula dengan pegawai non-ASN atau honorer harus terdaftar di database BKN dan sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
“Apabila seorang calon telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak mampu mengisi posisi yang dipersyaratkan, maka ia dapat dianggap sebagai PPPK paruh waktu.” Demikian ketentuan paragraf 33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Merujuk pada poin 34, PPPK paruh waktu atau PPP paruh waktu diusulkan oleh Manajer Pengembangan Kepegawaian kepada Guru PPPK paruh waktu.
Hal Teknis Terkait Mekanisme Pelaksanaan Rekrutmen Guru PPPK 2024 KepmenPANRB No. 348/2024.
Dalam KepmenPANRB n. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2024 memuat kriteria calon guru, yaitu:
1. Pelamar prioritas
2. Mantan Guru Honorer Kategori II (sebelumnya THK II)
3. Guru non-ASN di daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database lulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dijelaskan, calon prioritas adalah peserta yang lolos nilai minimal seleksi PPPK 2021.
Guru honorer K2 bagaimanapun juga harus terdaftar di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Dalam poin 29 KepmenPANRB 348 Tahun 2024 disebutkan bahwa keputusan calon yang lolos seleksi berlaku berurutan:
A. Kandidat prioritas
B.Mantan guru TKH II
C. Pegawai yang terdaftar pada database pegawai non-ASN BKN dan pegawai yang aktif mengajar di instansi pemerintah.
D. Guru sekolah negeri non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah aktif mengajar terus menerus minimal 2 tahun atau 4 semester pada saat pendaftaran.
Dan. Guru universitas PPG terdaftar di database pascasarjana PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Angka 30 mengatur tentang urutan kelulusan calon prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Mantan guru THK II
B. Guru Non-ASN
C. Lulus PPG
D.Guru privat
Pasal 31 KepmenPANRB 348 berbunyi: Apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mampu mengisi lowongan yang dibutuhkan, maka ia dapat dipertimbangkan untuk PPPK paruh waktu.
Poin selanjutnya menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan kepada Menteri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan Menteri PANRB n. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 untuk Pengangkatan Fungsional Tenaga Kesehatan (JF) Tahun Anggaran 2024, juga mengatur tentang pengangkatan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu, dengan ketentuan serupa dengan dua Keputusan Menteri PANRB lainnya.
Sayangnya, ketiga Keputusan Menteri PANRB tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertimbangan PPK dalam meminta kerja paruh waktu di PPPK.
Begitu pula tidak dijelaskan apa saja yang harus dipertimbangkan menteri untuk menerima atau menolak usulan pengangkatan PPPK paruh waktu yang diajukan PPK. (sam/jpnn)