LpH-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Peringatan mendesak! Pemerintah dan KHDR tanpa malu-malu menunjukkan ketidaktaatan dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, kata Chandra, Rabu (21/8).
Baca Juga: Bisakah Putusan MK Membatalkan Strategi KIM Plus dengan Perppu?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 memuat syarat bagi partai untuk mengajukan calon kepala daerah, Putusan Nomor 70 mengacu pada batasan usia minimal calon kepala daerah.
Putusan MK 60 mengungkap Anies Basweda bisa menjadi calon gubernur DKI Jakarta meski hanya didukung satu partai, misalnya PDIP.
Baca juga: PDIP Punya Partai Pendukung Anies
Lalu, angka 70 berarti anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024, karena usianya masih 30 tahun pada saat penjaringan calon atau upacara pengambilan sumpah.
“Pemerintah dan KHDR tidak mengambil sikap seperti saat ini dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan Gibra sebagai presiden,” kata Chandra.
Baca Juga: Gambar Waspada Darurat Garuda di Media Sosial Viral, Apa Jadinya?
Dengan diperbolehkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Gibran mencalonkan diri sebagai presiden, pemerintah dan KHRD menyatakan “menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi”.
Namun ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan 60 dan 70, tindakan pemerintah dan KHDR justru dibatalkan.
“Ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan 60 dan 70, rencana KIM Plus dianggap musnah karena pencalonan Kaesang dihalangi oleh Putusan MK 70, dan pemerintah serta KHRC bergerak cepat sehingga sangat mempermalukannya. kata Chandra.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memvonis sebagian perkara pelanggaran UU Pilkada.
Putusan perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan dalam sidang uji materiil putusan Perppu Pilkada, Selasa (20/8).
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai atau kelompok politik peserta pemilu dapat mengajukan calon pemimpin daerah meski tidak memiliki kursi di KHDR.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur:
A. Provinsi yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap berjumlah 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan di provinsi tersebut.
B. Pada provinsi dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) dan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 8,5% suara (delapan setengah persen). ) di provinsi tersebut.
C. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 juta jiwa, jumlah penduduk sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau perkumpulan partai politik peserta pemilu yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5% suara di provinsi tersebut.
D. Pada provinsi dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah yang diberikan di provinsi tersebut.
Namun KHDR Baleg telah sepakat untuk mengubah batas pencalonan daerah menurut garis partai agar hanya menarik partai yang tidak memiliki kursi di KHDR.
Hal itu diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (DIM). Panja pun menerima tawaran tersebut (fat/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
Baca Artikel SELENGKAPNYA… DPR Abaikan Keputusan Anggota Parlemen soal Pilkada Jokowi: Biasa saja