saranginews.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) Lukman Hakim menjadi salah satu anggota parlemen yang berhalangan hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) dengan agenda Rapat Paripurna. pengesahan undang-undang pemilu daerah.
“Saya memutuskan untuk tidak menghadiri rapat paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan pengesahan undang-undang pilkada,” kata Lukman melalui layanan pesan, Kamis.
BACA JUGA: Puan Absen di Sidang DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada dan Tinggalkan Hongaria Lagi
Menurut dia, ketidakhadirannya di rapat paripurna bukan karena persoalan teknis, melainkan sikap pribadinya yang menolak RUU Pilkada.
Sebab, Lukman menilai cara pengesahan RUU Pilkada melanggar aturan tanpa partisipasi masyarakat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MC).
BACA JUGA: Kelakuan PDIP Disebut Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang
“Perwujudan sikap saya yang menolak pembahasan dan persetujuan perubahan UU Pilkada secara dipercepat, tanpa adanya partisipasi masyarakat, adalah anti demokrasi dan inkonstitusional, karena isi keputusan Konstitusi. Pengadilan diabaikan,” katanya. lanjutnya.
Lukman Hakim mengaku mendukung rekan-rekan mahasiswa, jurnalis, ulama, dan aktivis yang bersatu menentang pengesahan RUU Pilkada.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Dituduh Tak Hormati Putusan MK, Chandra Senthil Kasang Sebut Memalukan
“Seluruh warga negara Indonesia kini bangkit dan mengambil tindakan menentang rencana pemerintah yang melemahkan konstitusi demi mempertahankan kekuasaan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Akhmad sebelumnya memutuskan DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna Kamis pekan ini.
Ketia Gerindra Daly mengatakan, rapat paripurna tidak mencapai kuorum sehingga pengesahan UU Pilkada sebagai resolusi tidak bisa dilaksanakan.
Oleh karena itu, rapat Bamus (Badan Pertimbangan, Red) kami tunda ke rapat paripurna, karena kuorum tidak tercapai, ujarnya dalam rapat, Kamis. (ast/jpnn) Sudah nonton video terbaru berikut ini?