saranginews.com, BANTEN – Bareskrim Polres Serang menangkap seorang purnawirawan polisi berinisial W (59) karena diduga melakukan penipuan.
Pada tahun 2017, B ditetapkan sebagai tersangka penipuan terkait rekrutmen anggota Polri nonpemerintah.
BACA JUGA: 13 Aktivis dan Ulama Banten Bersatu Tolak Calon Tunggal di Pilgub 2024
Saat kejadian, pelaku masih berstatus perwira Polri yang bertugas di Polda Banten.
Akibat perbuatan B, sepasang suami istri (suami istri) yang bekerja sebagai penjual ayam mengalami kerugian hingga Rp325 juta.
BACA JUGA: Semester I 2024, Jamkrindo jamin MKK 3,89 juta
Polisi Chile ACP Hardy Meidickson Samula mengatakan pelaku telah ditangkap.
“Kami menangkapnya pada Selasa (20/8) dan langsung ditahan di Mapolres Cilegon,” kata AKP Hardy kepada JPNN Banten, Sabtu (24/8).
BACA JUGA: PDIP harus realistis, kalahkan calon jika ingin memenangkan Pilgub Banten
AKP Hardy membenarkan kasus tersebut memenuhi unsur dugaan penipuan.
Sebelumnya, seorang pedagang ayam broiler di Kecamatan Jombang, Kota Chilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon bintara Polri yang dilakukan petugas kepolisian.
Korbannya adalah Sriyanti (56) dan Sutrisno (58) yang ditipu ratusan juta rupee untuk mewujudkan impian putranya menjadi anggota Polri.
Yang meminta uang Rp 325 juta adalah purnawirawan polisi berinisial W (59) yang bertugas di Polda Banten.
Orang B berjanji kepada Sriyanti bahwa dia akan mengizinkan anak korban bergabung dengan Polri dengan syarat memberikan uang yang diperlukan.
Kami menjamin uang tersebut akan dikembalikan jika putra Sriyanti tidak memenuhi syarat menjadi polisi.
Putra Sriyanti, Ridwan Trisno, kemudian bergabung dengan Polri di Polda Banten pada tahun 2017.
Namun hasilnya tidak sesuai harapan, Ridwan tidak jadi anggota Polri dan uang tidak pernah dikembalikan sesuai janji (mcr34/jpnn).