saranginews.com, Jakarta – Dewan Fakultas (DGB) Universitas Indonesia (UI) menilai ada krisis konstitusi di Indonesia.
Menurut DGB UI, hal ini terjadi karena ketidaktaatan DPR.
Baca Juga: Kajian UU Pilkada Diminta Dihentikan, Majelis Magister UI: Kekuasaan Negara Runtuh
“Ini akibat pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara terang-terangan dan kurang ajar menunjukkan pengkhianatan terhadap Konstitusi,” kata DGB UI dalam keterangan tertulis yang diperoleh saranginews.com, Kamis (22/8).
DGB UI juga menyatakan bahwa Indonesia kini berada dalam ancaman otoritarianisme yang seakan-akan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Baca juga: Keluar dari Golkar, Wanda Hamideh Hadapi Kecurangan di Kursi Presiden, Oligarki, dan Orde Baru.
DGB UI melanjutkan, “Perilaku tercela yang ditunjukkan anggota DPR tidak lain hanyalah wujud kolusi dan nepotisme yang pada tahun 1998 ditentang keras oleh aksi massa dan mahasiswa yang berujung pada reformasi.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, DGB UI menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mengikat dan sah bagi seluruh lembaga negara, sehingga pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan putusan MK Nomor 2. Keesokan harinya, Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sangat melanggar kenegarawanan yang diwajibkan oleh wakil rakyat.
Baca juga: Mengkaji UU Pilkada yang Bertentangan dengan UUD 1945 Akan Cacat Kronis Dari Sisi Hukum
DGB UI juga menilai tidak ada dasar filosofis, hukum, dan sosiologis untuk mengubah batasan usia calon kepala daerah, sehingga besaran mandat partai politik dapat dibenarkan dengan merevisi undang-undang pemilu kepala daerah.
Menurut DGB UI, perubahan tersebut dapat menimbulkan perselisihan antar lembaga pemerintah seperti Mahkamah Konstitusi dan DPR, sehingga ke depan hasil pilkada justru merugikan seluruh elemen masyarakat karena kontraproduktif. dan penyebab. Kerugian terhadap kehidupan bernegara
Revisi ini juga mempunyai akibat yang tidak bisa dihindari, yaitu runtuhnya kekuasaan negara, lembaga negara, dan hukum serta runtuhnya kepercayaan masyarakat.
DGB UI pun mengaku kaget dan marah karena tingkah laku para pejabat di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif begitu kurang ajar dan jelas-jelas melanggar sumpah jabatan.
Tak hanya itu, mereka sangat prihatin dan khawatir terhadap masa depan demokrasi.
Oleh karena itu, DGB UI meminta DPR RI berhenti melakukan revisi UU Pilkada dan bertindak bijaksana, adil dan bijaksana, serta menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Mereka tak hanya meminta KPU segera melaksanakan keputusan MK. 60 dan bukan § 70 Tahun 2024 untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. (mcr8/jpnn)
Baca artikel lainnya… Berstatus PPPK, Guru Tabanan Bali Jadikan Siswa SMA Jadi Objek Seks.