saranginews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan kembali menginterogasi suami Bunga Setra Lestari (BCL), Techo Ariyawardena, pada Rabu (21/8).
Penyidik telah mencari keterangan tambahan kepada Techo Aryawardene terkait dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar berdasarkan laporan mantan istrinya, A.W.
Baca juga: Techo Aryawardhana yakin kasus penggelapan Rp 6,9 miliar akan terhenti
“Pemanggilan hanya satu kali saja, namun sudah dilakukan beberapa kali untuk tambahan informasi,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Norma Dewi, dilansir Antara, Rabu (21/8). ). Diinformasikan.
AKP Norma melaporkan, penyidik menanyakan 25 pertanyaan kepada Teko Aryawardene.
Baca juga: Polisi akan kembali menginterogasi Tiku Aryavardhan hari ini
Polisi kemudian mengungkap suami Bcl masih berstatus saksi dalam dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Oleh karena itu, pengajuan penyidik harus lengkap, pertama dengan bukti-bukti, baru dengan saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan, ”ujarnya.
Baca juga: Tiku Aryawardene Akan Dikeluarkan Karena Absen Ujian!
Sebelumnya, Tiku Aryavardhan dipanggil penyidik pada Selasa (16/7), Rabu (24/7), Senin (12/8), dan Kamis (15/8).
Techo Aryawardhana berharap bisa menghentikan dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang namanya terseret.
Pasalnya, suami BCL merasa tidak bersalah seperti yang diungkapkan pengacaranya Irfan Aghasar.
Dia mengatakan, gelar perkara dugaan penyelewengan dana yang dilakukan mantan istri Tiku Aryavardhan, AW, tidak bisa dibuktikan.
“Jika ada penggelapan dan temuan audit, tidak ada nilai pembuktian karena tidak independen dan perhitungannya tidak dapat diandalkan,” jelasnya.
Diketahui, Takeo Aryawardena dilaporkan diduga melakukan penggelapan Rp 6,9 miliar oleh mantan istrinya, AW.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar tahun 2015-2021 dan bermula ketika AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Sedangkan Tiku Aryawardhana melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya dengan nama AW pada 12 Juli 2024.
Laporan ini berkaitan dengan masalah dugaan akses tidak sah terhadap data elektronik orang lain.
Laporan Nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli 2024 terdaftar dengan Pasal 32 dibacakan Pasal 48 UU ITE. (Antara/JPNN)