saranginews.com, JAYAWIJAYA – Polisi di Jayawijaya menetapkan sembilan tersangka terkait pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dataran Tinggi Papua pada Rabu (14/8).
Dari sembilan tersangka, baru lima orang yang ditahan dan empat lainnya masih dalam status surat perintah (DPO).
Baca Juga: Keputusan MK tentang batasan usia calon di Pilkada merupakan ultimatum bagi KPU
Kasat Reskrim AKP Julian Samberi mengatakan, awalnya pihaknya menangkap 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, 70 orang dibebaskan dan sembilan tersangka ditangkap
Oleh karena itu, saat ini kami hanya menahan lima orang sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat melakukan pembakaran di Kantor KPU yang berlokasi di Jalan Hom dan Minah, ujarnya.
Baca juga: Apakah Negara Indonesia Mengubah Tanah dan Masyarakat Papua?
Menurut Samberi, polisi Jay Vijay telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan orang tersangka kasus pembakaran tersebut, kemudian dari hasil kasus tersebut, pihaknya meminta rekomendasi dari peserta sidang apakah masih ada lima orang lagi yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka. Kepemilikan senjata tajam tunduk pada Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat.
“5 orang pelaku pembakaran yang ditahan saat ini diketahui berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sedangkan 4 orang lainnya masih buron, sedangkan MW, GM, SW, NW dan DJ dalam kepemilikan senjata. Dan sudah dipulangkan sebanyak 76 orang. dari 85 orang yang ditahan sebelumnya.
Baca juga: Rebecca Hallock Persembahkan Pesawat TransNusa untuk Masyarakat Papua Tengah di Hari Kemerdekaan RI
Ia menjelaskan, aksi pembakaran tersebut dilakukan dengan cara menyiramkan bensin ke ban kendaraan lalu melemparkan atau menggelindingkannya ke dalam kantor KPU.
“Sedangkan kerugian total akibat kebakaran ini belum bisa kami hitung, karena yang berkompeten di daerah, posisinya masih di luar daerah, dan nanti kami juga akan memanggil Sekretaris KPU. ? ucapnya saat ditanya peran tersangka dalam aksi pembakaran tersebut.
Ia memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya berangsur membaik dan aktivitas masyarakat kembali normal. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Tokoh Suku Kamuro menolak keras pembicaraan pemekaran Provinsi Nemangkawi di Papua