saranginews.com – JAKARTA – Pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran PPPK pada tahun 2024, namun dikabarkan akan dibuka pada Oktober mendatang.
Perkiraan kali ini bisa dimaklumi karena jumlah lowongan yang disiapkan PPPK 2024 sangat besar, yakni 1.031.554.
BACA JUGA: 5 Poin Penting KemenPANRB, Soal PPPK Paruh Waktu
Perlu waktu untuk memastikan masing-masing struktur benar-benar sesuai kebutuhan, sehingga dapat diterima sebaik-baiknya oleh para pejabat yang seharusnya diangkat menjadi ASN PPPK.
Penerima beasiswa lainnya akan diberikan posisi PPPK Paruh Waktu atau PPPK.
BACA JUGA: UU Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara Nomor 348 Tahun 2024: Guru Terhormat yang Tak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK
Kementerian Pembangunan Infrastruktur Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga aturan yang mengatur teknis kompetisi PPPK 2024, yaitu:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
BACA LEBIH LANJUT: Ny. Petronela Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia Lebih Banyak Prosedur CPNS
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 348 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi PPPK Jabatan Guru pada Jabatan Daerah (JF) Tahun Anggaran 2024.
3. Nomor 349 Tahun 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Mekanisme Seleksi (JF) PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Pemkot Padang Sumbar membuka 4.899 formulir PPPK 2024.
Banyaknya struktur PPPK 2024 diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengakuan tersebut.
“Ini bisa menjadi solusi penataan ASN dan non-ASN di Pemkot Padang,” kata Plt Wali Kota (Pj) Padang Andree Algamar usai mengikuti kebijakan pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 bersama kementerian. Perluasan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPANRB di Padang, Jumat).
Diumumkan, Surat Keputusan (SC) penetapan susunan PPPK tahun 2024 untuk masing-masing instansi di setiap pemerintah daerah/kota akan dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Ketenagakerjaan pada 30 Agustus 2024.
Tentunya para petinggi sangat menantikan hari ini, untuk memastikan apakah ada struktur di lembaga tempat mereka bekerja selama ini.
Namun sebelumnya, Pemkot Padang harus mempersiapkan diri karena informasi tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten Kepala Sekretariat Daerah Kota Padang, Corrie Saidan, menerima usulan pembentukan PPPK yang meliputi PPPK bidang teknologi, PPPK guru, dan tenaga kesehatan.
Tercatat, pembentukannya sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang dibagikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkot Padang.
“Kami berharap pembelian ini sesuai dengan tujuan, tugas dan tanggung jawab jabatannya. Serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Padang,” ujarnya.
Menurut Corrie, untuk hasil sosial masyarakat, pihaknya menyiapkan layanan dan dukungan infrastruktur.
Tak hanya itu, pihaknya juga menunggu untuk berorganisasi sesuai pedoman KemenPANRB.
Ia kembali menegaskan, Pemkot Padang akan memilih pemilu PPPK 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. (sam/antara/jpnn)