KPK Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Pemeriksaan

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan PT Jembatan Nusantara Adjie keluar dari pemeriksaan pada Jumat (23/08).

Awalnya, Adjie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan proses kerjasama perusahaan (KSU) dan pembelian PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara tahun anggaran 2019-2022.

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Beli PT Jembatan Nusantara

Saksi tidak hadir karena sakit dan meminta waktu, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Gugat Pengasuh Tan Heng Lok

Di antaranya Direktur Jenderal ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Bisnis dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang tersebut juga dilarang meninggalkan negara itu selama enam bulan.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus DJKA, KPK Panggil Sadarestuwati

Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik ​​KPK meminta keterangannya.

FYI, PT ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun. Dalam keadaan tersebut, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada permasalahan pada proses pengadaan perusahaan swasta tersebut. Apabila diduga kondisi kapal tidak sesuai spesifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Angka tersebut dapat berubah seiring proses perhitungan auditor yang masih berlangsung. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video terbarunya:

BACA PASAL LAINNYA… KPK selidiki pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi ASDP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *