KPK akan Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, saham korporasi berpelat merah itu mendapat persetujuan Menteri BUMN.

Pembelian ini belakangan menyisakan sejumlah masalah. Dari utang puluhan kapal yang berusia di atas 30 tahun tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun.

Baca juga: Sidik Korupsi, KPK Panggil Pengurus Tan Heng Lok

Kewenangan Menteri BUMN itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik ​​KPK setelah dilakukan pendalaman syarat dan batas waktu pembelian tersebut.

“Apa saja yang terlibat atau syarat dan ketentuan pembelian itu masih didalami. Kalau kewenangannya (Menteri BUMN), saya belum tahu aturannya ya, penyidik ​​akan memahami batasan partisipasi pihak lain. .” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

BACA JUGA: Investigasi Kasus DJKA, KPK Panggil Sadarestuwati

Lembaga antikorupsi terus memperkuat bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi terkait pengadaan ini. Ada kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dan menginterogasi Menteri BUMN.

Tessa memperkirakan, jika penyidik ​​menemukan bukti atau keterangan yang diperlukan untuk memperjelas semua pihak, pihaknya akan memanggil saksi yang bersangkutan. Tujuan pemanggilan tersebut adalah mengusut kasus korupsi di perusahaan negara tersebut.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Kepemilikan PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

Tessa mengatakan, “Semua pihak yang keterangannya diperlukan untuk memperjelas bukti akan dipanggil penyidik.

Dalam kesempatan itu, Tessa juga mengungkapkan, PT ASDP Indonesia Ferry membeli PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp 600 miliar. Akibat akuisisi tersebut, utang PT Jembatan Nusantara dialihkan ke ASDP.

Sayangnya, Tessa kini belum mau menjelaskan secara detail masalah utang tersebut. Selain utang, akuisisi tersebut juga mengambil alih 53 kapal tua PT Jembatan Nusantara yang berusia lebih dari 30 tahun.

Jadi akuisisi PT Jembatan (cek) Nusantara juga memakan utang sekitar $600 miliar,” kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi Badan Usaha Milik Negara (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Atas kasus ini, komisi antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi sebagai direktur utama, Harry MAC sebagai direktur perencanaan dan pengembangan, serta Yusuf Hadi direktur komersialitas dan jasa. Kemudian pihak swasta, Adjie, memiliki PT Jembatan Nusantara.

Dalam prosesnya, penyidik ​​KPK berupaya menyita paksa sejumlah kendaraan terkait kasus tersebut. Penyidik ​​telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan penyidikan kasus ini.

Di antaranya panggilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), untuk memeriksa Youlman Jamal sebagai Dirut PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​KPK mempelajari kronologis proses kerja sama dunia usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. (waktu/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

BACA ARTIKEL LAGI… Diperiksa 6 Jam atas dugaan korupsi jemaah dana hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik ​​KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *