saranginews.com, JAKARTA – Korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) berinisial MS mengaku terjun dari kapal berbendera Rusia Run Zeng 03 di Kepulauan Aru karena dieksploitasi saat bekerja.
Hal itu diungkapkan MS di Gedung Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kamis (22/8) saat hendak memeriksa kembali laporannya.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Sindikat TPPO yang merugikan negara 59 Miliar. Rp
“Kami sudah bekerja, tapi tidak ada gaji, tidak ada bonus. Makan juga tidak ada. Saat bekerja tidak ada makan dan minum. Kami juga minum air yang ber-AC. “Jadi ya, saat itu kondisinya dekat dengan itu. pulau, jadi kami melompat, “katanya.
Diakui Di, awalnya MS mendapat tawaran pekerjaan sebagai pemotong jaring ikan di media sosial.
BACA JUGA: Mantan Raja Muda Bebas dalam Kasus TPPO, Komnas HAM Bantu Jaksa Ajukan Kasasi
Kemudian dia bersama 54 orang lainnya bekerja di KM Mitra Usaha Semesta (MUS) tanpa menandatangani perjanjian buruh maritim. Namun setelah menempuh perjalanan laut selama 11 hari, para korban dipindahkan ke KM Run Zeng 3 berbendera Rusia.
Selama bekerja, para pekerja mengalami berbagai perlakuan kejam. Salah satu kuasa hukum yang mendampingi MS, Guntur mengatakan, para korban hanya diberi satu nampan makanan untuk dimakan bersama. Selain itu, pekerja tidak akan menerima upah mulai April 2024 selama bekerja, meski hari kerja lebih dari 12 jam.
BACA JUGA: BP2MI Desak Kapolri Tangkap Massa TPPO Dalam Jumlah Besar, Bukan Hanya Ikan Teri!
Oleh karena itu, MS dan lima korban lainnya memutuskan untuk terjun dari kapal. Perbuatan tersebut dilakukan secara lalai sebagai upaya untuk melepaskan diri dari syarat dan ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama serta kondisi kerja yang kurang baik.
Saat berada di laut, mereka ditemukan di sebuah pulau di Kepulauan Aru oleh kapal pukat yang lewat dan langsung mendapat pertolongan.
Namun yang dinyatakan selamat hanya lima orang, termasuk MS, sedangkan satu orang hilang dan lima hari kemudian, satu orang ditemukan tewas tanpa kepala.
Demi mendapatkan keadilan, para korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim dengan dukungan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW).
Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini pada 24 Juni 2024. MOP, R, GW, dan AW dilaporkan sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini dan menjadi tersangka TIP. . Pelaporan sudah sampai pada tahap penyidik memeriksa saksi dan korban.
Polisi berharap bisa menangkap semua orang yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
“Harapan kita dalam kasus ini bukan hanya perekrutnya yang ditangkap, tapi juga unsur intelektualnya yang ditangkap, karena kasus TPPO yang kita tangani selama ini hanya sebatas rekrutmen saja, namun aktor utamanya jarang tertangkap. .” katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Mantan Raja Muda Langkat Dibebaskan dari Kasus TPPO, Jaksa Segera Banding