saranginews.com – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga peraturan berupa KepmenPANRB terkait PPPK Pemilu 2024.
Tiga Perintah Menteri PANRB terkait Seleksi PPPK 2024 adalah:
Baca Juga: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Edisi ke-3 Tentang Seleksi PPPK 2024, Cek Kriteria Calonnya
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru (JF) Pada Badan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2024 Diterbitkan, P1 Tak Diamankan
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan (JF) TA 2024.
Oleh karena itu, khusus untuk seleksi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, mengacu pada KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Baca Juga: Donna Petronella Ungkap Kalender Pendaftaran PPPK 2024, Tutorial CPNSnya Banyak Juga
Diklat PPPK 2024 jabatan fungsional dan manajerial diperuntukkan bagi calon: mantan pegawai honorer kategori II (d/h THK II) dan pegawai honorer non-ASN atau pegawai.
Instruksi tersebut tertuang dalam poin kedua Keputusan Menteri PANRB 347 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
Poin ketiga menyebutkan, honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, bagi pegawai non-ASN atau honorer harus masuk ke database BKN dan bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Petunjuk ini terdapat pada poin keempat.
Pada poin kelima KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 disebutkan bahwa calon yang disebutkan di atas hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada saat pendaftaran.
Demikian tiga perintah menteri PANRB yang dijelaskan Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Kantor Mekanisme PANRB Abba Sovaja tentang Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Pemerintahan Pekerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Jumat (23/08).
Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 dibuka oleh Sekretaris Kantor PANRB Rini Widyantini Kriteria Calon Guru Besar PPPK 2024 sesuai Keputusan Menteri PANRB 348.
Khusus terkait seleksi guru PPPK 2024 diatur dalam KepmenPANRB nÂș. 348/2024 tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2024.
Dalam Keputusan-UU KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2024, memuat kriteria yang berlaku bagi calon guru, yaitu:
1. Pelamar prioritas
2. Mantan Guru Besar Kehormatan Kategori II (dahulu THK II)
3. Guru non-ASN pada instansi daerah
4. Guru lulusan pendidikan profesi (PPG) terdaftar dalam database PPG gelar lanjutan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dijelaskan, calon prioritas yang dimaksud adalah peserta yang lolos seleksi PPPK 2021.
Guru honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Dalam poin kelima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa calon-calon tersebut hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar pada saat pendaftaran.
Poin keenam menyebutkan, calon prioritas yang berasal dari sekolah swasta harus memiliki izin tertulis untuk melamar jabatan guru besar PPPK 2024 dari penanggung jawab badan/lembaga/yayasan.
Demikian beberapa poin dari KepmenPANRB Nomor 347 dan KemenPANRB 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui oleh pegawai honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 (sam/jpnn).