Kans Kaesang Pupus untuk Maju Pilkada, Bapaknya Beri Tanggapan

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024.

Reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hilangnya kesempatan bagi putranya yang masih kecil.

BACA: Wanda Hamidah Tinggalkan Golkar dan Singgung Kecurangan Presiden, Oligarki, dan Orde Baru

Tanya ke Ketum PSI ya, kata Jokowi usai pembukaan Kongres PAN ke-6 di Jakarta, Jumat.

Peluang Kaesang untuk mengikuti Pilkada 2024 sekaligus batal setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Untuk menelusuri kemajuan, Kaesang bin Jokowi menerima surat penting ini untuk menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan perhitungan persyaratan usia calon kepala daerah utama pada pasal 7 ayat 2 huruf Undang-undang tentang Pilkada harus dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur karena ia akan berusia 29 tahun saat calon dicalonkan pada 22 September 2024.

Saat ini, syarat minimal usia calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *