Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15

saranginews.com – Jakarta – Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilpres 2024 bocor pada Sabtu (24/8) pagi dan disebar ke masyarakat. publik.

Wartawan Antara di Jakarta, Sabtu, melaporkan dugaan bocornya rancangan PKPU menyebutkan, dasar pembentukan PKPU adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. ,

Baca juga: Rapat Penting Digelar di DPR, Senin Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen suara pada pemilu legislatif lalu, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur usianya. persyaratan calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada peraturan KPU (PKPU) yang dilengkapi ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). yang mengatakan aku telah pergi. Pada Selasa (20/8).

Baca juga: Catat! Ini janji KPU kepada masyarakat sipil terkait putusan MK soal Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, “Yang pasti pada tanggal 27-29 Agustus nanti, ketika calon utama daerah di seluruh wilayah Indonesia didaftarkan, maka aturan PKPU akan berpedoman pada materi atau putusan Mahkamah Konstitusi”. RI di kantor KPU, Jakarta (22/8).

Afif juga menegaskan, keputusan MK yang diambil dalam revisi draf PKPU ini tidak hanya menyangkut persyaratan usia calon dan batasan pendaftaran, tetapi juga mencakup aturan kampanye di perguruan tinggi yang diubah MK.

Baca juga: Gerindra Kalahkan Luthfi-Taj Yasin di Jateng, Kodari: Artinya Kim Ikuti Keputusan MK

Sementara itu, rancangan PKPU yang bocor diduga memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1.

Misalnya, Pasal 11 ayat 1 huruf A (1) menyatakan bahwa untuk pemilihan wilayah provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) orang pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) orang, pemilihan partai politik Untuk melakukan hal ini, peserta atau gabungan partai politik yang ikut pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

Mengenai usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi: “Usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 (dua puluh lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diawali dengan penetapan pasangan calon huruf D.” (Antara/JPNN) Jangan lewatkan pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *