saranginews.com – Jakarta – Para guru yang terhormat diimbau tetap tenang menjelang pendaftaran PPPK 2024.
Sekalipun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberi kesempatan untuk mendaftar, hal itu tidak akan mengurangi statusnya sebagai guru honorer di sekolah induknya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024, Momen 30 Agustus yang Dinanti Jutaan Pembesar
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIRGEN), mengungkapkan para petinggi tersebut tidak akan memusuhi lulusan PPG. Sebab, rasio setiap orang berbeda-beda.
“Guru honorer dan lulusan PPG tidak terikat satu sama lain dalam perekrutan PPPK karena proporsinya berbeda,” kata Dirjen Nunuk menanggapi JPNN.
Baca juga: 5 Poin Penting KemenPANRB, PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Tujuan rekrutmen guru PPPK dari lulusan PPG adalah untuk mengisi lowongan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, rekrutmen guru terhormat yang dilakukan PPPK lebih pada distribusi.
Baca juga: PPPK 2024, Pemkot Padang akan buka 4.899 formulir
Artinya, status Guru Honorer yang pernah mengabdi di sekolah induknya akan ditingkatkan secara bertahap menjadi ASN PPPK.
Nunuk mengatakan perekrutan guru PPPK ke depan harus melalui program PPG.
Mengapa Kemendikbud membuat PPG model baru yang akan memudahkan guru honorer dan ASN dalam memperoleh Surat Keterangan Pendidikan (Nunuk).
Ia mengatakan hingga saat ini pemerintah telah melantik sekitar 800 ribu guru honorer PPPK. Ini merupakan kebijakan yang sudah mapan dalam sejarah pemberian ASN.
“Selama lima tahun masa jabatan Menteri Mas (Mendikbudristek Nadeem Makarim), status sekitar 1 juta guru honorer ditingkatkan menjadi ASN PPPK dan mereka mendapat gaji lebih dari Rp 3 juta per bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilu PPPK 2024.
Aturan tersebut menyebutkan, kriteria calon penerima guru PPPK pada organisasi daerah tahun anggaran 2024 antara lain calon prioritas (P1), mantan guru K2 berprestasi, PNS non-ASN (non-ASN). Guru pada organisasi daerah, lulusan PPG yang terdaftar berdasarkan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terungkap pula guru non-ASN di kelompok daerah antara lain:
A. Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN yang aktif mengajar di instansi pemerintah; Atau
B. Guru non-ASN pada sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun berturut-turut atau 4 semester di pusat pengajaran pada saat itu. Pendaftaran.
“Guru honorer yang masuk database BKN dan Dapodik hanya bisa melamar ke instansi pemerintah tempatnya mengajar, dan lulusan PPG bisa mendaftar di sana pada formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiunan,” jelas AKBP Nunuk.
KepmenPANRB 348/2024 memberikan aturan yang sangat ketat bagi guru Prioritas Satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta.
Swasta P1 harus memiliki surat persetujuan dari Pimpinan Organisasi/Lembaga/Yayasan untuk mengajukan seleksi PPPK guru pada organisasi daerah Tahun Anggaran 2024. (esy/jpnn)