Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat

saranginews.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tak sepenuhnya yakin DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada yang belum hitam putih.

Koordinator Aliansi BEM SI y Popl, Satria N, mengatakan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Supmi Dasko sebelum terbitnya surat resmi Baleg DPR RI atau terbitnya PKPU sebagaimana Mahkamah Konstitusi Nomor 60/ PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang melaksanakan keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Foto Bahlil Pegang Kepala dan Botol Wiski Seharga Puluhan Juta Lihat

Puluhan massa berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak RUU Pilkada. Foto: Ricardo/saranginews.com

Karena kita punya kenangan serupa ketika pada tahun 2019 dan 2020, DPR menipu kita dengan pengukuhan (undang-undang) mendadak yang dilakukan DPR RI pada malam hari, kata Satria, dikutip dalam keterangan pers, Sabtu (24/1). 8) .

Baca juga: Adakah Trik Blokir Kaesang dan Anies?

Menurut Satria, tidak ada jaminan kasus seperti itu tidak terjadi saat ini. Oleh karena itu, sebagai bagian dari organisasi negara, Baleg DPR RI harus segera mengirimkan surat.

“Menerbitkan surat pembatalan rencana pengukuhan pengujian undang-undang pemilu daerah, dan sebaiknya KPU segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ketentuan Pernyataan Calon PKPU Pilkada 2024, Pasal 11 dan 15

BEM SI memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai harapan bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, jika keputusan ini diabaikan oleh DPR RI, pemerintah, dan KPU Indonesia pada Pilkada 2024, maka bisa saja terjadi pemilu di lebih dari 150 daerah yang memperebutkan kotak kosong atau “proxy” calon perseorangan yang berkuasa.

“Ini situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Karena kita akan menghadapi situasi tidak ada pilihan dalam pilkada jika keputusan ini diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, akan terjadi krisis legitimasi hasil pilkada akibat tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Jadi jika ada gugatan di Pilkada, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan seluruh hasil Pilkada di Indonesia.

BEM SI menyampaikan, Mahkamah Konstitusi bukanlah sekumpulan undang-undang bermasalah yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI. Apabila putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan PKPU dan DPR RI mencoba melanggar konstitusi, bagi kami itu adalah pernyataan perang terbuka terhadap seluruh rakyat Indonesia.

“Kemudian kami akan menyerukan perlawanan yang lebih besar dan perlawanan massal di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, BEM SI mengajukan permohonan dan mendesak KPU segera menerbitkan PKPU MK berdasarkan keputusan 60/PUU-XXII/2024.

Menuntut Baleg DPR RI segera menerbitkan surat pembatalan pengujian UU Pilkada, kata Satria.

Kemudian, kami meminta pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya memanipulasi hukum.

“Saya menghimbau kepada seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga semangat demokrasi dan reformasi,” kata Satria (gemuk/jpnn) Jangan sampai ketinggalan video terbarunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *