Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024

saranginews.com – Dalam menerima pendaftaran calon peserta pemilu negara bagian 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/ 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pengawas Tulisema Titi Angraini di X yang dimuat Jumat (23/8). 

BACA JUGA: Adakah Trik Lain Agar Kaesang & Aies Tak Terjerat Masalah?

Foto – Anggota Dewan Pembina Peru Titi Angraini. Foto: Ricardo/saranginews.com

Dalam akun X @titianggraini, ia mengaku koalisi masyarakat sipil baru-baru ini melakukan audiensi dengan komisioner KPU RI seperti M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

BACA JUGA: Langkah Kaesang Ikut Pilkada Jadi Tantangan Bertahun-tahun, Demokrat Prioritaskan Mereka yang Lolos

Dari sidang tersebut, Titi mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK Nomor. 70 dan 60, baik karena alasan hukum maupun keputusan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi akan dihormati sepenuhnya,” kata alumnus Universitas Indonesia itu, Jumat.

BACA: Wakil Presiden DPR menyatakan UU Pemilu Negara tidak bisa disetujui

KPU, kata Titi, akan menerbitkan surat edaran sebagai petunjuk teknis kepada KPU daerah untuk mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 mendatang. Agustus 2024, berpedoman pada Keputusan Nomor 60 dan 70.

Singkatnya mengacu pada pertimbangan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersangkutan,” kata peraih penghargaan Ikatan Politik Perempuan Bidang Keterwakilan Perempuan di Kementerian PPA ini.

Lebih lanjut Titi mengatakan, KPU telah mengindikasikan bahwa sidang perkara tersebut akan dilakukan untuk mengetahui apakah usia calon presiden daerah (acada) akan disesuaikan dengan saat penetapan calon atau dengan mempertimbangkan keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi Nomor. 70.

Persyaratan usia calon akan dihitung pada saat KPU memutuskan pasangan calon pada 22 September 2024, ujarnya.

Kemudian, kata Titi, dalam sidang tersebut KPU menegaskan, jumlah calon kepala daerah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60.

“Jika ada keinginan dan permintaan DPR atau pemerintah untuk menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan menginginkan putusan MA menjadi dasar penetapan syarat usia, maka KPU akan tetap menindaklanjutinya. keputusan Mahkamah Konstitusi. Seluruh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (ast/jpnn) Jangan lewatkan pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *