saranginews.com, JAKARTA – Selebgram Helena Lim rupanya membantu suami Sandra Dewey, Harvey Moyes, mengumpulkan uang dari korupsi timah.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Mavardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga: Cara Helena Lim Bantu Harvey Moyes Kumpulkan Uang Korupsi
Dia menjelaskan, Helena Lim selaku pengelola PT Quantum Skyline Exchange, anak usaha PT Refined Bangka Tin, didakwa membantu Harvey Moyes mengumpulkan dana hasil korupsi sebesar R420 miliar.
Uang tersebut berasal dari biaya peralatan pengolahan timah yang berkisar antara US$500 hingga US$750 per ton, yang diduga merupakan dana tanggung jawab sosial empat smelter swasta yang dihasilkan dari pendapatan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha PT Timah Tbk (IUP).
Baca juga: Helena Lim Tin Hadapi Sidang Pertama Kasus Korupsi Setelah Harvey Moyes
“Terdakwa Helena melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukannya tindak pidana tersebut,” kata Ardito Mowardi, dilansir Antara.
Jaksa menjelaskan, empat smelter swasta tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Baca Juga: Sandra Dewey Akan Ikut Sidang Harvey Moyes, Jaksa Menjelaskan
Selain membantu dana korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang (TPPU) atas keuntungannya mengelola dana keamanan sebesar 900 juta euro.
Rupanya, dana tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah untuk menyembunyikan sumber uang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa menimbulkan kerugian keuangan masyarakat senilai Rp300 triliun sepanjang 2015 hingga 2022 melalui dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah.
Helena Lim, pelanggaran Pasal 2(1) atau Pasal 3 dibaca dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diancam hukuman. Pasal 2 Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Bagian 1 Pasal 56 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Helena Lim mengungkapkan dirinya mengenal Harvey Moise sejak 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan.
Usai pertemuan, Harvey Moyes sering menelepon dan memberi tahu Helena Lim bahwa akan ada transfer dari empat smelter swasta.
Suami Sandra Dewey kemudian meminta bantuan Helena Lim untuk membuat akun di PT Quantum Skyline Exchange untuk menerima komisi keamanan dari smelter swasta.
Harvey Moeis PT Refined Bangka Tin merupakan penggagas program kerja sama penyewaan peralatan pemurnian timah antara empat smelter swasta dan PT Timah.
Peralatan tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah uang disetorkan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menukarnya dari rupiah ke mata uang asing, totalnya sekitar 30 juta dollar AS.
Uang tersebut kemudian ditransfer secara tunai kepada Harvey Moyes secara bertahap melalui pengiriman melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Uang tersebut diantarkan ke sebuah rumah di Jalan Gunawarman nomor 31-33 Jakarta, kantor PT Refined Bangka Tin di Marein Sudirman Plaza, Jakarta dan TCC Tower, Jakarta.
“Dengan menukarkan uang, Helena Lim melalui PT Quantum Skyline Exchange memperoleh total keuntungan sekitar Rp900 juta jika dihitung Rp30 dikalikan $30 juta,” kata jaksa. (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini: