Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan

saranginews.com – Jakarta – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui Daftar Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Terhitung sejak pelantikan Mahkamah Agung (MA).

Pengamat politik Indonesia dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pembahasan RUU Pilkada sangat bertujuan untuk memudahkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep maju pada 2024. dalam pemilu. .

Baca Juga: Ballegh, RUU Pilkada Massinton Disahkan: Ini Yang Diinginkan DPR

Ketertarikan tersebut, menurutnya, juga terlihat dari keputusan-keputusan yang diambil dalam diskusi tersebut, salah satunya adalah keputusan Mahkamah Agung tentang batas usia pencalonan yang berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini diambil. MK). Alhasil, harapan Kesam untuk ikut pilkada kembali pupus.

Dan itu yang ditanyakan masyarakat, kenapa diselesaikan begitu cepat dan 30 tahun sesuai putusan MA, kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga: Rapat DPR RI, TNI Prihatin 

Masyarakat curiga dan menilai dinamika yang terjadi di DPR RI hanya menguntungkan negara tertentu.

Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, syarat calon harus berusia 30 tahun pada saat pengukuhan, ujarnya.

Baca Juga: DPR Abaikan Keputusan MK, Kesan: Demokrasi Indonesia Sedang Krisis

Ia pun menilai wajar jika PDI Parjuwangan merasa dirugikan dengan hasil perdebatan RUU Pilkada.

PDI Parjuwangan kini berada di luar koalisi pemerintah dan memiliki narasi yang jelas berseberangan dengan partai politik lain.

“Perlawanan jelas merugikan, dan narasinya adalah narasi perlawanan, penyangkalan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kaesang kini tengah mengikuti Pilkada Jawa Tengah. Terbaru, Partai Nasdem mengumumkan dukungannya terhadap Ahmad Lutfi dan Kaesang pada pemilu 2024. Pada Pilkada Daerah Jawa Tengah.

Namun kini Kaesang sudah berusia 29 tahun. Setelah meloloskan pencalonan ke tahun 2024 tahapan pilkada, di hari ulang tahunnya tahun 2024. 25 Desember dia baru berusia 30 tahun.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui DIM RUU Pilkada tentang batasan usia minimal calon kepala daerah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

“Saya setuju dengan referensi keputusan MA ya? Lanjutkan?” tanya Wakil Presiden Baleg DPR RI Ahmad Baidowi atau Aweek, Rabu, saat memimpin rapat Panitia Pelaksana RUU (Panja) Pilkada di Kompleks Parlemen Senajan, Jakarta.

DIM No. disetujui oleh panitia kerja RUU Pilkada. Amandemen 72 berbunyi sebagai berikut: “d. Sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati, dimulai dari calon walikota dan wakil walikota. terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

Sementara itu, pada Selasa (20-8) sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan, ketika Komisi Pemilihan Umum (GEC) memutuskan pasangan calon pada pilkada, calon bupati harus memenuhi syarat usia.

Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kasus ini mengkaji tahun 2016 UU No. 10 “Tentang Pemilihan Gubernur, Pejabat, dan Walikota” (UU Pilkada) Pasal 7 Bagian 2 Huruf E, Ketaatan pada UUD. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *