saranginews.com – Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Peralatan Nasional dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga aturan terkait kebijakan seleksi PPPK 2024.
Tiga perintah PANRB terkait PPPK Pemilu 2024 adalah:
Baca juga: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 348 Tahun 2024: Guru Honorer yang Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Daftar di PPPK
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 2 tidak. 347 Tahun 2024 tentang Proses Seleksi PPPK Tahun 2024.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 2 tidak. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru (JF) Pada Organisasi Daerah Tahun 2024.
Baca juga: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 347 Tahun 2024: Pemohon PPPK Hanya Ada Dua Jenis, Pejabat Harus Tahu
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 2 tidak. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsi Kesehatan (JF) Tahun 2024.
Berikut pokok-pokok pidato MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Bapak Abba Subaja Deputi Bidang Kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk Pilkada PPPK Tahun 2024.
Cerita terkait: Silakan lihat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 3 tentang Pengangkatan PPPK Tahun 2024, Persyaratan Pelamar1. Jumlah desain PPPK 2024
Azwal Anas mengatakan, dalam pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah sedang menyiapkan desain PPPK bagi pelamar non ASN di instansi pemerintah.
“Rancangan PPPK ini disusun sebagai upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2. Sesuai dengan selesainya penugasan orang non-ASN pada lembaga publik pada tahun 2023 pada ASN,” kata Azwar Anas diambil dari dokumen resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dilaporkan juga bahwa hingga 22 Agustus 2024, sebanyak 1.280.547 desain CASN telah dikonfirmasi. Struktur terbesarnya adalah target PPPK 2024 yang jumlahnya mencapai 1.031.554 orang.
Sedangkan jumlah organisasi CPNS sebanyak 248.993 orang, yang terdiri dari 114.546 organisasi pusat dan 134.447 organisasi daerah. Jenis Pendaftar Seleksi PPPK 2024
Bapak Abba Subaja, Wakil Direktur Kepegawaian Peralatan Kementerian Plt. Begitu pula dengan non-ASN yang bekerja keras di instansi pemerintah.
Secara khusus, diketahui KepmenPANRB 347 Tahun 2024 akan dikirim untuk pembelian PPPK 2024 yang dipilih untuk dioperasikan dan dipasang.
Butir kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur bahwa susunan PPPK Jabatan Pekerja dan Pejabat Tahun 2024 diperuntukkan bagi masyarakat mantan bangsawan golongan kedua (dulu THK II) dan bukan ASN, atau bangsawan yang bukan ASN. sedang mengerjakan.
Poin ketiga menyebutkan, penerima honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan bekerja di instansi pemerintah.
Begitu pula jika bukan ASN atau PNS, harus terdaftar di database BKN dan sudah bekerja terus menerus selama dua tahun. Hal ini termasuk dalam poin 4.
Khususnya mengenai pengangkatan guru PPPK tahun 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang mesin PPPK terpilih tahun 2024.
Kepmen PANRB No. PPPK 2024 Pasal 348/2024 tentang tata cara seleksi guru memuat prinsip registrasi.
1. Pemohon tingkat lanjut
2. Mantan guru kelas II (sebelumnya THK II)
3. Guru Non-ASN di Organisasi Kemasyarakatan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar dalam database PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tidak ada nilai kelulusan pada pemilu PPPK 2024
Abba Subaja menjelaskan, seleksi PPPK tahun 2024 dilakukan dengan menggunakan Computer Aided Test (CAT) dan akademisi ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi.
Ditegaskan, sebenarnya tidak ada “no choice” atau pilihan tunggal dalam pengadaan PPPK.
“Pelamar harus mengikuti proses seleksi, namun dinyatakan berhasil jika mendapatkan tempat terbaik. Artinya dalam proses seleksi tidak ada batasan,” kata Abba pada tahun 2024. Interaksi online proses pengadaan PPPK di 2018, dilansir Jumat (23/8) Organisasi harus menyiapkan formulir untuk umum
Pak Abba menyampaikan yang terpenting adalah organisasi, khususnya organisasi lokal, harus menyiapkan posisi bagi pekerja non-ASN dan PNS yang sudah bekerja di organisasinya.
Kriteria penting lainnya untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah Anda bekerja sesuai dengan keterampilan pekerjaan.
Untuk Pemula, Pakar, Mahir, Manajer, dan Pakar Pertama minimal 2 tahun.
Sedangkan usia minimal profesional junior adalah 3 tahun. Hal ini tidak berlaku bagi Instruktur JF, Pengawas Sekolah JF, dan JF Health.
Persyaratan lainnya adalah pelamar harus sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut pada saat perekrutan. 5. PPPK jangka pendek atau PPPK jangka pendek
Dalam kesempatan tersebut, Pak Abba juga menyinggung kehormatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK paruh waktu.
Pelamar yang terdaftar sebagai pegawai non-ASN di database BKN (kemitraan pemerintah dan DPR-RI), mengikuti proses seleksi dan meraih jabatan tertinggi, namun masih belum merekrut orang yang tidak memenuhi syarat, dapat dicalonkan diterima sebagai pemohon yang diminta sebagai PPPK bersifat sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Abba.
Itulah poin penting yang dijelaskan dua pejabat KemenPANRB terkait PPPK Pemilu 2024 (sam/jpnn).