Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada

saranginews.com – JAKARTA – DPR RI memastikan syarat pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MC).

Persetujuan itu muncul setelah Rapat Paripurna DPR RI di Senyon, Kamis (22/8), tidak menyetujui revisi UU Pilkada karena peserta tidak mencapai kuorum.

Baca Juga: Email DPR Diduga Diretas, Kementerian Komunikasi dan Informatika merespons seperti ini

Menyikapi hal tersebut, CPU RI menegaskan, keputusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus berpedoman hingga penetapan pasangan calon (Paslon).

“Terus dibimbing hingga pasangan calon ditetapkan,” kata Presiden CPU Indonesia Mohammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor CPU Indonesia di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Pengunjuk rasa menutup jalan tol di depan Gedung DPR

Hal itu ditegaskan Ketua CPU untuk memupus anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Selasa (20/8) hanya dilakukan pada masa pendaftaran calon.

Putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Peluang Anyes Maju Lewat PDIP Kecil, Ada Pilihan Lain Tapi Sulit Juga

Mahkamah Konstitusi yang menguji putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf E UU Pilkada harus diperhitungkan sejak saat terpilihnya calon kepala daerah. pasangan calon ditentukan, bukan pada saat pasangan calon diangkat menjadi kepala daerah.

Selanjutnya, Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pengangkatan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi menganalisis Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Dengan keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak mendapat kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah.

Perhitungan syarat pengajuan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil suara sah yang diperoleh dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, berkisar antara 6,5 ​​hingga 10%.

Afif juga memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang dilengkapi ketentuan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yang pasti pada tanggal 27 dan 29 Agustus nanti, ketika calon kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia didaftarkan, aturan PKPU akan berpedoman pada materi atau keputusan MK, ujarnya.

Afif juga menegaskan, keputusan MK dalam revisi rencana PKPU ini tidak hanya menyangkut persyaratan dan ambang batas usia, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga diubah oleh MK.

“Kami benar-benar harus mengikutinya, kami memperlakukannya dengan cara yang sama dan kemudian kami akan segera mengadopsinya dan memasukkannya ke dalam pengaturan kampanye kami,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye induk pilkada dilakukan di kampus-kampus, sepanjang sudah mendapat izin dan tidak membawa atribut kampanye.

Segala keputusan MK akan ditindaklanjuti oleh CPU sesuai dengan langkah-langkah prosedural yang tertib, yakni berkonsultasi dengan DPR.

Ia mengatakan, sidang (RDP) akan digelar pada Senin (26/8), sehari sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.

“Konsultasi PSR sudah berlangsung pada hari Senin. Kami (CPU) sudah menyampaikan dan mengoordinasikan materi yang kami sampaikan dalam rencana dan sebagainya,” kata Afif (antara/jpnn) Sudahkah Anda menonton video terbaru berikut ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *