RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

saranginews.com, Jakarta – DPR resmi mencabut pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di DPRD Riau Berakhir Ricuh

Hal itu diungkapkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ricke Diah Pitaloka, setelah anggota DPR membatalkan revisi tersebut. Jadi saat ini ada tiga hal yang sedang dilakukan ketiga lembaga tersebut.

Pertama, menurut Riek, KPU wajib segera mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Baca Juga: Syahganda Puji Dasco yang Cepat Batalkan Perdebatan RUU Pilkada

Oleh karena itu, kami mengimbau KPU segera menyelesaikan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, menerima segala pendapat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 20 Agustus 2024, kata Riek dalam keterangannya, Jumat. (23) /8.

Lalu, langkah kedua, DPR segera menjadwalkan rapat permusyawaratan dengan KPU dan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk membahas perubahan PKPU.

Baca juga: Konflik Hukum Putusan MK dan Kedudukan UU: Ujian Kepercayaan Negara Terhadap Pertimbangan RUU Pilkada

“Jadi perlu diingat bahwa tidak ada tempat untuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat yang bersangkutan, oleh karena itu sifat rapat konsultasi hanya untuk melaksanakan tata cara pembentukan PKPU yang memerlukan konsultasi. DPR dan pemerintah tanpa mengubah esensinya,” ujarnya.

Ketiga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ricke meminta rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diselaraskan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Hingga diterbitkan sebagai PKPU baru, sesuai dengan pendapat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 20 Agustus 2024, tegasnya.

Oleh karena itu, Rijeka meminta pemerintah segera mengumumkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8/2024 yang sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Ricke mengatakan, belum seluruh proses persiapan perubahan PKPU hingga 27 Agustus 2024 selesai atau dipublikasikan.

“Jadi, KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tahun 2024,” pungkas Ricke. (mcr10/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *