saranginews.com, Bandung – Anggota Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) menyayangkan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu 2024 oleh DPR RI jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Perubahan UU Pilkada ini membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kriteria pencalonan calon dalam pilkada berdasarkan usia partai dan calon.
Artikel terkait: Pengamat Sebut Gibran Tunjukkan Trik Tak Pantas Saat Berdebat
Pak Firman Mannan, dosen ilmu politik di Ampad Bandung, mengatakan perkembangan situasi politik di Indonesia, khususnya sejak pemilu 2024 hingga saat ini, menunjukkan bahwa perebutan kekuasaan yang bersifat elitis melemahkan demokrasi.
Supremasi hukum yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi isu yang membenarkan keinginan akan kekuasaan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
Baca juga: Sukhumi Dasko yang Terhormat, Anda Terima Tantangan Respon Demonstrasi Massa Penolakan UU Pemilu untuk Pemerintahan Daerah Sendiri.
Menurut Furman, terbitnya peraturan yang kontradiktif mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga melanggar rasa keadilan masyarakat.
“Kami prihatin dengan pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan sebagian elite DPR RI dengan menerapkan prosedur perubahan undang-undang pemilukada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. “Ya,” kata Furman. Pernyataannya pada Kamis (22 Agustus).
Baca Juga: Demo Massal Hari Ini: 1 Mahasiswa Ditangkap, Digeledah, Jaket Almamater Kuning
“Memang benar saat ini kita sangat membutuhkan kenegarawanan para wakil rakyat agar tegas menjaga konstitusi dan demokrasi yang dimenangkan oleh para founding fathers negara kita,” lanjutnya.
Fuhrman menambahkan, perubahan undang-undang pilkada tidak hanya mewakili perilaku inkonstitusional, tetapi juga penipuan dan manipulasi aturan pemilu, dimana aturan pemilu diubah untuk menguntungkan partai atau menguntungkan kelompok tertentu.
Furman mengatakan percepatan proses perubahan juga menghambat partisipasi masyarakat secara signifikan dalam proses pembuatan undang-undang.
Melihat situasi tersebut, Jurusan Ilmu Politik Ampad Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Civitas pun mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dan terus menjaga demokrasi di Indonesia.
Pernyataan Civitas Fisip Unpada tersebut memuat empat poin sebagai berikut: 1. Menghimbau kepada Presiden dan DPR untuk berpegang teguh pada konstitusi, tidak melanggar dan bertindak bijaksana dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pilpres. 2. Meminta KPU untuk: Segera melaksanakan Keputusan no. 2 Mahkamah Konstitusi. 60 dan tidak. 70 Tahun 2024 untuk mewujudkan prinsip kedaulatan negara, kontestasi yang setara, dan partisipasi bebas dalam demokrasi. 3. Mengawasi penyelenggaraan pemilukada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan UUD. 4. Mendorong warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara secara bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya pada pemilukada tahun 2024.