saranginews.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan berpeluang maju pada Pilkada 2024.
Peluang ini muncul setelah Republik Tajikistan membatalkan pengesahan undang-undang pemilu daerah dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu daerah.
Baca juga: Anies Masih Tak Senang, Megawati Ungkap Syarat Tiket Pilkada Jakarta
Oleh karena itu, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga Anis mempunyai kesempatan dan kesempatan untuk maju, kata Ujan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Namun, dia menyebut peluang Anies maju di Pilkada 2024 tetap 50:50.
Baca juga: PDIP Sepertinya Akan Kalah, Partai Pendukung Anies
“Kalau begitu peluang Anis akan muncul, meski peluangnya masih 50:50,” ujarnya.
Dia memperkirakan peluang Anies masih di angka 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk melihat apakah bersedia mendukungnya.
BACA JUGA: Erico PDIP Tersenyum Sebut Nama Anies, Namun Jajaran Seniornya Khawatir
“PDIP bisa mendorong Anies atau mencalonkan Anies. Mungkin tidak. Jadi kita harus tunggu dulu apakah PDIP benar-benar mendukung Anies, semua tergantung Megawati,” ujarnya.
Ia mengatakan, pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sufmi Dasko Ahmed yang mengumumkan pembatalan pengesahan perubahan UU Pilkada pada rapat paripurna Partai Demokrat hari ini juga menunjukkan ketaatan Partai Demokrat. .
“Kami sepakat dengan Pak Dasco bahwa RUU Pilkada tidak sah dan berlaku putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pak Dasco terikat dan Pak Dasco akan menuruti perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final. dan Binding terakhir, katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Sufmi Dasko Ahmed memastikan pengesahan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dibatalkan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang pilkada akan dilaksanakan.
Oleh karena itu, ia memastikan putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada masa pendaftaran calon gubernur pilkada pada 27 Agustus 2024.
Agenda rapat paripurna ketiga pada masa sidang pertama Partai Rakyat Demokratik 2023-2024 yang digelar Kamis pagi adalah menyetujui rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, namun ditunda karena meningkatnya jumlah pemilih. jumlah peserta. Kuorum tidak tercapai.
Pada saat yang sama, berbagai pihak menggelar demonstrasi besar-besaran di Lapangan Parlemen mulai siang hingga malam hari. Situasi demonstrasi juga semakin memanas dengan dibobolnya pintu depan dan belakang gedung parlemen.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra dan sempat dibahas DPR RI dan Pemerintah pada Rabu (21/8). Alasannya, perselisihan tersebut tidak sejalan dengan putusan Pilkada yang diambil MK pada Selasa (20/8), yakni putusan Nomor 60/PU/XXII/2024 dan Nomor 70/PU-. /2024.
Khusus di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki mitra koalisi, karena partai lain sudah tergabung dalam Aliansi Progresif Indonesia (KIM) Plus, kombinasi Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024 (antara/jpnn) Ayo yang ini juga lihat Videonya sekarang!
Baca artikel lainnya… DPRD RHDC Tolak Keputusan CM, Anies: Demokrasi Indonesia di Crossroads Kritis.