saranginews.com – Jakarta – Anis Baswedan berpeluang mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkada Jakarta 2024 setelah DPR RI mencabut pengukuhan RUU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah. dan asisten direktur regional.
Ujang Komaruddin, pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, mengatakan opsi yang diajukan Anis Baswedan terbuka karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Peluang PDIP mengusung Anies kecil, ada pilihan lain tapi juga sulit
Jadi dalam konteks ini, putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi Anies punya peluang, punya peluang untuk maju, kata Ujang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8).
Meski demikian, ia meyakini peluang Anis untuk bisa bersaing di kompetisi Pilkada Jakarta 2024 masih 50:50.
Baca Juga: Anye Belum Senang, MW Umumkan Syarat Tiket Pilkada Jakarta
Kalau begitu, kemungkinan Anis terbuka, meski oddsnya masih 50:50, kata pria kelahiran Subang, 9 Agustus 1981 itu.
Ia memperkirakan peluang Anis masih 50 persen karena masih harus menunggu posisi dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia mendukungnya.
Baca Juga: Ungkap Opsi PDIP, Daftarkan Anies KPU DKI, Masinton: Awas Massa
“PDIP bisa memasang Anies atau nama Anies. Mungkin tidak. Jadi kita tunggu saja apakah PDIP benar-benar mendukung Anies, semua tergantung MW,” ujarnya.
Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed yang mengumumkan penarikan pengesahan pengujian undang-undang pemilu daerah di Majelis Umum DPR juga menunjukkan kepatuhan DPR terhadap putusan UUD. Pengadilan.
“Yang kami maksud adalah apa yang disampaikan Pak Dasco, bahwa RUU Pilkada tidak sah dan putusan Mahkamah Konstitusi sah.” Artinya ya Pak Dasco setia, Pak Dasco patuh pada perintah Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. “, katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed memastikan pengesahan RUU Pilkada akan dibatalkan dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada akan diterapkan.
Untuk itu, ia memastikan akan melaksanakan putusan MK dalam pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 27 Agustus 2024.
Sidang Parlemen III DPR RI Masa Sidang I Tahun Parlemen 2023-2024 dengan Agenda Pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya digelar Kamis pagi ditunda. karena kurangnya peserta. untuk mencapai suatu kesimpulan.
Sementara itu, di wilayah Gedung Parlemen, sejak siang hingga malam, sejumlah besar partai berbeda menggelar rapat massal.
Suasana rapat memanas karena peserta aksi menerobos pintu depan dan belakang gedung parlemen.
RUU Pilkada sempat menuai pro dan kontra saat dibahas di Badan Legislatif dan Kabinet DPR RI pada Rabu (21/8).
Pasalnya, pengujian tersebut dinilai tidak ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan Selasa (20/8) tentang pemilukada, yakni putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 dan nomor 70. /PUU-. XXII. /2024.
Khusus di Jakarta saat ini, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya parpol yang belum memiliki pasangan karena parpol lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) serta Ridwan Kamil dan Suswono di video Pilkada Jakarta /jpnn 2024 terpopuler . Hari ini: