saranginews.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Partai Demokrat Indonesia menolak rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). .
Partai PDPF di DPR RI bersikukuh tak setuju RUU pemilu dibahas pada tingkat selanjutnya di Badan Legislatif (Baleg) atau rapat paripurna DPR. Perwakilan Republik Indonesia
Baca Juga: PDIP sepertinya sedang mengudara, partai dukung Ani
Anggota DPR RI Balegar dalam rapat, Rabu (21/8) mengatakan, Partai PDA Perjungan menyatakan ketidakpuasannya terhadap rancangan undang-undang yang akan dibahas di tingkat selanjutnya.
Anggota Komisi III RI menilai RUU Pemilu yang dibahas dalam Rapat Balegh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Ronnie PDIP Kaget DPRD Gelar Rapat Bahas RUU Pemilu DPR, Mau Blokir Putusan MK?
“Perubahan undang-undang ini diharapkan bisa berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nordin.
Ia menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti oleh DRP dalam membuat peraturan.
Baca Juga: Erico Sebut Nama Anise Sementara PDIP Tertawa, Tapi Senior Khawatir
Setelah pensiunnya kepolisian yang berpangkat terakhir Komisaris Jenderal, DRP diyakini akan membuat rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Nordin mengatakan, hal ini merupakan contoh buruk dalam penegakan hukum karena tidak ada institusi politik di berbagai negara yang mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Tim PDIP secara umum menyiapkan empat catatan hasil pembahasan RUU Pemilu di Balag DP DPR RI
Pertama, PDIP berpandangan, keputusan mengenai batas usia pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 Huruf D dan Pasal 40 RUU Pemilu harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, tim PDI-P meminta catatan keberatan jika pembahasan RUU ini mengingkari Putusan MK Nomor 60 dan 70, kata Nordin.
Ketiga, lanjut Nordin, PDIP menilai DRP sebaiknya mengikuti putusan MK karena ada batasan usia atau batasan pemilu.
Keempat, tim PDA Perjungan menilai dalam pembahasan RUU tersebut jauh dari penerapan prinsip partisipasi masyarakat sebagai bagian integral dalam proses pembuatan undang-undang, ujarnya.
Kanyaho, delapan partai di DRP yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, dan PPP sudah menerima RUU pemilu dibawa ke tingkat selanjutnya. (ast/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :