saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak cepat setelah mendapat bukti dalam penyidikannya atas penipuan penundaan atau denda impor beras sebesar R294,5 miliar.
Pengelolaan barang bukti yang cepat akan memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka.
Baca juga: Komite Pemberantasan Korupsi (PDRC) Isyaratkan Penipuan Balas Dendam Bisa Masuk Tahap Penyidikan.
Iwa A. Zulfa, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), mengatakan hal itu menanggapi tertundanya penipuan atau hukuman impor beras yang dilaporkan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.
“Semakin cepat KPK mengambil tindakan, semakin baik. Tentu saja, perolehan dan penyimpanan barang bukti akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menangani kasus. (termasuk penetapan tersangkanya),” kata Eva, Kamis (22/8).
Baca selengkapnya: Penipuan demurrage senilai R294 miliar Hal ini dianggap aneh dan menakjubkan. Hanya terjadi di negeri penyihir.
Eva menilai, semakin cepat Komisi Pemberantasan Korupsi menangani masalah tersebut, maka KPK bisa memperjelas permasalahan tersebut.
Sebab, kata Eva dalam kasus korupsi pengadaan produk pangan Oleh karena itu, doktrin pengadaan berlaku jika melibatkan banyak pihak.
Baca selengkapnya: Komisi Pemberantasan Korupsi menyerukan segera identifikasi tersangka penipuan penghapusan pembunuhan senilai 294 miliar Rupiah
“Semakin cepat kasus ini ditangani, semakin baik. “Juga terkait korupsi pengadaan produk pangan Teori rantai pasok berlaku, yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva tidak memungkiri, skema pengawasan masih menjadi tantangan utama dalam mencegah kasus korupsi di sektor pangan.
Setiap rantai pasokan pangan berbeda dan metodenya mungkin tidak sama. dia menambahkan
Oleh karena itu, skema pengawasan merupakan tantangan besar dalam mencegah korupsi. “Setiap komoditas memiliki rantai pasok yang berbeda. Formatnya tidak boleh sama,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyidikan terkait penipuan pemberantasan korupsi bersifat rahasia.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, membenarkan hal tersebut. Menanggapi laporan pemanggilan saksi oleh Peram Bulog terkait kasus penipuan balas dendam.
“(Proses penyidikan) bersifat rahasia,” kata Tessa.
Tessa bersikeras bahwa dia tidak bisa mengatakan apa pun lebih dari itu.
“Saya tidak bisa mengatakan apa pun selain itu karena saya tidak memiliki akses terhadap informasi tersebut,” kata Tessa (Dill/JPNN).