KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK

saranginews.com – JAKARTA – Guru honorer yang tidak masuk dalam database BKN (Pegawai Negeri Sipil Negara) bisa bernapas lega. Sebab meski tidak masuk dalam pendataan BKN, mereka tetap bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2024.

“Pendaftaran PPPK 2024 tidak dikhususkan bagi penerima honorer yang masuk ke database BKN. Bagi yang belum masuk bisa menggunakan data pokok pendidikan (dapodik),” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. dan Teknologi (Direktur Sehari-hari GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani untuk JPNN, Jumat (23/8). 

BACA JUGA: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tentang Pemilihan PPPK Tahun 2024, Lihat Kriteria Calon

Tak hanya guru honorer, kata dia, calon peserta Pelatihan Profesi Guru (PPG) juga bisa mendaftar pada PPPK Pemilu 2024 dengan syarat terdaftar di database ijazah PPG di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keputusan Menteri PANRB 348 Tahun 2024 terkait mekanisme seleksi PPPK 2024 menyebutkan kriteria calon pengadaan guru PPPK pada instansi daerah tahun anggaran 2024 terdiri dari calon prioritas (P1), mantan guru honorer K2, pengajar non pemerintah guru asisten (non-ASN) pada instansi daerah, calon PPG yang terdaftar dalam database ijazah PPG di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Viral Video Guru Honorer Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Andreas: Sedih

Disebutkan pula guru non-ASN pada instansi daerah terdiri atas:

Satu. Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN yang aktif mengajar di lembaga negara; atau

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Informasi ini bisa memberikan pemberhentian dengan hormat

B.Guru bukan ASN pada sekolah negeri yang terdaftar dalam data pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut pada lembaga pendidikan tersebut pada saat pendaftaran. .

“Guru honorer yang masuk database BKN dan Dapodik hanya bisa melamar ke badan publik tempatnya mengajar saat pendaftaran, sedangkan calon PPG bisa melamar formasi yang ditinggalkan guru ASN purnawirawan,” jelas Dirjen Nunuk. 

KepmenPANRB 348/2024 memberikan aturan yang cukup ketat bagi guru prioritas satu (P1) yang berasal dari eksternal instansi pemerintah atau sekolah swasta. 

Swasta P1 harus memiliki surat izin pengajuan seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun anggaran 2024 dari pimpinan instansi/lembaga/yayasan.

Heti Kustrianingsih, Pengurus Forum Guru Kehormatan Seluruh Indonesia Lulus Nilai (FGHNLPSI), merespons aturan tersebut. 

Menurut dia, aturan tersebut sangat aneh karena P1 sudah terdaftar bahkan lolos PG. 

Bahkan ada pula yang dipecat oleh kepala sekolah dan hingga saat ini mencari sekolah negeri, namun belum juga menemukannya. 

“Teman-teman ditolak karena statusnya P1. Sayang sekali, makanya aturan ini harusnya berlaku bagi guru swasta yang hanya mau melamar, bukan P1,” kata Heti. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *