Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng

saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan Presiden PSI Kaesang Pangarep telah memperoleh surat keterangan yang membuktikan dirinya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Kaishan menerima surat tersebut demi memenuhi syarat menjadi calon pada Pilkada 2024.

Baca juga: Konflik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum: Mengkaji Semangat Hukum dalam Pembahasan RUU Pilkada

“Iya, Kaesang sudah mengajukan bukti bahwa dirinya tidak pernah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).

Juyamuto pun membeberkan alasan putra Presiden Jokowi menerima sertifikat tersebut.

Baca juga: Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024, Kang Ujang Pakai Angka

“Permintaan calon wakil gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.

Menurut Djuyamto, Kaesang menyampaikan permintaan surat tersebut pada Selasa (20/8). Surat yang diterima ada tiga jenis, yakni tidak pernah menjadi tergugat, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak ada kewajiban utang.

Baca juga: Partai Demokrat Senin Gelar Rapat Penting Soal Keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada

Surat pernyataan juga sudah dikirimkan pada 20 Agustus lalu, ujarnya. (waktu/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Baca artikel lainnya… Dico Ganinduto berpeluang menang di Pilkada Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *